Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN

KPK meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di dua daerah ke penyidikan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung IPDN
Tribunnews.com/Ilham
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di dua daerah ke penyidikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, pembangunan dua gedung IPDN itu berada di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Sulawesi Utara (Sulut).

"Menetapkan DJ (Dudy Jocom), AW (Adi Wibowo) dan DP (Dono Purwoko) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN," ucap Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/12/2018).

Alexander menerangkan, Dudy Jocom merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri).

Baca: Sekda dan Kepala BPKAD Balikpapan Bersaksi di Sidang Yaya Purnomo

Sementara Adi Wibowo adalah kepala divisi gudang atau kepala divisi PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Keduanya, diduga melakukan korupsi terkait pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Gowa, Sulsel tahun anggaran 2011.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia menambahkan, Dudy Jocom juga diduga terlibat korupsi pada pembangunan gedung yang sama di Sulawesi Utara tahun anggaran yang sama.

Dia diduga berkongsi dengan Dono Purwoko selaku kepala divisi konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Atas perbuatannya, DJ, AW, dan DP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas