KPK: Zainudin Hasan Disidang 17 Desember 2018 di PN Lampung
Persidangan untuk adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu akan digelar pada Senin, 17 Desember 2018.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penetapan jadwal sidang dari Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Persidangan untuk adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu akan digelar pada Senin, 17 Desember 2018.
"Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).
Febri menjelaskan, lokasi persidangan rencananya bakal berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Lampung.
"Zainudin Hasan akan didakwa secara komulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang," jelasnya.
Baca: KPK Titip Tahanan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa
Lebih lanjut, ungkap Febri, diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama Zainudin menjabat mencapai Rp100 miliar.
"Sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," kata Febri.
Baca: Kisah Korban Selamat Penembakan KKB, Diselamatkan Camat Seusai Pulang Dari Gereja
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan jadwal sidang dari Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.
"Persidangan untuk ABN dan AA akan direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018," ujar Febri.