Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK: Zainudin Hasan Disidang 17 Desember 2018 di PN Lampung

Persidangan untuk adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu akan digelar pada Senin, 17 Desember 2018.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK: Zainudin Hasan Disidang 17 Desember 2018 di PN Lampung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7/2018). KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, Anggota DPRD Agus Bhakti Nugroho, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pihak swasta Gilang Ramadhan serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 599 juta terkait dugaan suap proyek infrastruktur. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima penetapan jadwal sidang dari Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Persidangan untuk adik dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan itu akan digelar pada Senin, 17 Desember 2018.

"Persidangan untuk terdakwa Zainudin Hasan, Bupati Lampung Selatan dijadwalkan Senin, 17 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/12/2018).

Febri menjelaskan, lokasi persidangan rencananya bakal berlokasi di Pengadilan Negeri (PN) Lampung.

"Zainudin Hasan akan didakwa secara komulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang," jelasnya.

Baca: KPK Titip Tahanan Bupati Nonaktif Lamsel Zainudin Hasan di Lapas Rajabasa

Lebih lanjut, ungkap Febri, diduga total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama Zainudin menjabat mencapai Rp100 miliar.

"Sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri," kata Febri.

Baca: Kisah Korban Selamat Penembakan KKB, Diselamatkan Camat Seusai Pulang Dari Gereja

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan jadwal sidang dari Agus Bhakti Nugroho (ABN) selaku Anggota DPRD Provinsi Lampung dan Anjar Asmara (AA) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan.

"Persidangan untuk ABN dan AA akan direncanakan akan dilakukan pada hari Kamis, 13 Desember 2018," ujar Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas