Polisi Selidiki Ribuan KTP Elektronik yang Tercecer di Duren Sawit
Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus penemuan ribuan keping KTP elektronik yang tercecer di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya turun tangan menangani kasus penemuan ribuan keping KTP elektronik yang tercecer di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/10) lalu.
"Untuk kasus KTP elektronik tercecer, itu ditangani bersama antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur. Saat ini anggota semua masih terus menyelidiki," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/12/2018).
Argo menjelaskan penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur masih menyelidiki motif pembuangan ribuan keping KTP elektronik tersebut.
Menurut dia, penyidik memeriksa mereka yang terakhir bertanggung jawab atas ribuan keping KTP elektronik itu.
"Kami masih memeriksa yang terakhir pegang siapa, di gudang siapa. Karena pada intinya setiap pergantian pejabat kelurahan hingga kecamatan sampai ke atasnya itu tidak menginformasikan kalau ada KTP elektronik yang sudah tidak berlaku," ujar Argo.
Selain itu, Argo menambahkan, penyidik kepolisian juga akan memeriksa secara silang kesesuaian antara temuan barang bukti dan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasar bukti yang sementara ini didapatkan polisi, sebagian besar KTP elektronik itu memiliki batas waktu kedaluwarsa pada 2013, 2014 dan 2017.
"Makanya kami cek dulu edaran Kementerian Dalam Negeri, itu kapan," kata Argo.
Jumlah KTP elektronik yang ditemukan tercecer di kawasan Pondok Kopi dikabarkan sekitar 2000-an keping.
Hanya 63 keping yang ditemukan dalam kondisi rusak atau sudah terpotong. Ribuan e-KTP itu semula berada dalam karung ukuran 20 kg. Sejumlah anak-anak menemukan tumpukan ribuan e-KTP itu di sekitar kebun kosong. (abs)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Selidiki Temuan Ribuan e-KTP di Duren Sawit
Baca: Polisi Buru Pembawa Satu Karung E-KTP yang Ditemukan di Duren Sawit Jakarta Timur
Baca: Pemalsu dan Penyalahguna e-KTP Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.