Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesmenko Polhukam : Sinergi Dalam Berantas Pungli Serius Dilakukan

Menurut Sesmenko, pungli merupakan penyakit yang sangat kronis bagi bangsa Indonesia

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Sesmenko Polhukam : Sinergi Dalam Berantas Pungli Serius Dilakukan
Dok. Kemenko Polhukam
Para peserta Rakernas Saber Pungli Tahun 2018 yang digelar Kemenko Polhukam di Bogor, Jawa Barat, Senin (10/12/2018) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyatakan keseriusannya dalam memberantas pungutan liar (pungli) untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Dalam rangka memberantas praktik pungli tersebut, Kemenko Polhukam mengajak semua stakeholder mulai dari kepolisian, TNI, Kementerian, Lembaga serta semua masyarakat.

Baca: Sekdes Gunung Sari Tersangka Kasus Pungli Pengurusan Surat Tanah

"Saya melihat bahwa Pak Menko Polhukam sangat serius dan konsen agar tugasnya dalam memberantas pungli bisa diselesaikan. Hal ini tentu tidak mudah karena kita harus melakukan evaluasi, diantaranya adalah sinergitas dengan semua stakeholder karena dalam memberantas ini ada kepolisian, kementerian, lembaga, TNI, dan masyarakat Indonesia. Untuk itu, sinergitas dengan semua harus kuat dan ada semangat," ujar Sekretaris Kemenko Polhukam Letjen TNI Agus Surya Bakti dalam keterangannya, Senin (10/12/2018).

Sesmenko Agus merupakan pembicara kunci mewakili Menko Polhukam Wiranto dalan Rakernas Saber Pungli Tahun 2018 di Bogor, Jawa Barat. Rakernas ini dihadiri oleh UPP Satgas Saber Pungli di seluruh Provinsi di Indonesia.

Menurut Sesmenko, pungli merupakan penyakit yang sangat kronis bagi bangsa Indonesia.

http://jakarta.tribunnews.com/tag/e-ktp?url=2018/12/10/ribuan-e-ktp-ditemukan-tercecer-di-persawahan-begini-penjelasan-lurah-pondok-kelapa

Pungli, menurut Sesmenko, saat ini sudah berkonotasi menjadi suatu kewajaran yang ada dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat atau aparatur negara, tidak hanya terjadi pada level Kementerian/Lembaga saja tetapi sudah berkembang pada level Pemerintah Daerah bahkan sampai level terkecil yaitu RT/RW.

Berita Rekomendasi

“Kegiatan pungutan liar yang semakin marak pada pelayanan publik tersebut akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, menghambat perkembangan ekonomi, mempengaruhi iklim investasi dan merosotnya wibawa hukum,” ujar Sesmenko Agus.

Sejak dibentuknya Satgas Saber Pungli pada tanggal 20 Oktober 2016 hingga 19 Oktober 2018, telah diterima sebanyak 36.443 pengaduan dari masyarakat.

Kemudian, Satgas juga melakukan berbagai kegiatan diantaranya sosialisasi sebanyak 324.291 kegiatan, 8.424 operasi tangkap tangan dengan tersangka sebanyak 14.819 orang, kegiatan intelijen sebanyak 1.206, dan yustisi sebanyak 1.333 kegiatan.

Namun, diakui bahwa masih terdapat beberapa kendala yang membuat pelaksanaan kegiatan Satgas pada masing-masing UPP di K/L, Provinsi, dan Kabupaten/Kota belum optimal.

Sesmenko mengatakan, hal ini disebabkan oleh beberapa hal.


Pertama, untuk Satgas Pusat dukungan anggaran yang didapatkan pada tahun 2017 sebanyak Rp 30.572.334.000,00, namun menurun menjadi Rp 9.700.483.000,00 untuk tahun 2018.

“Penurunan anggaran ini juga disertai dengan adanya penurunan jumlah personel dari Satgas Saber Pugli, dimana pada tahun 2016 ada sebanyak 228 anggota, dan tahun 2017 sebanyak 247 anggota, sedangkan untuk tahun 2018 sebanyak 99 anggota,” kata Sesmenko Agus.

Kedua, untuk unit pemberantasa pungli di Kementerian/Lembaga, dari 84 K/L yang baru terbentuk hanya 41 UPP. Ketiga, untuk UPP di daerah, terbatasnya dukungan anggaran yang ada pada Pemerintah Daerah berimplikasi pada minimnya anggaran yang dialokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk kegiatan Saber Pungli.

Bahkan, di Provinsi Riau dan Papua, Pemda nya belum mengalokasikan anggaran untuk mendukung kegiatan Saber Pungli.

“Selain itu masih terdapat UPP yang belum aktif dalam melakukan kegiatan Satgas, baik sosialisasi maupun operasi tangkap tangan,” katanya.

Baca: Enam Pegawai Kecamatan Tanjung Morawa Tertangkap Lakukan Pungli

Keempat, adanya tumpang tindih tugas dan personel pada kegiatan saber pungli dan kegiatan rutin di instansi masing-masing, sehingga tidak dapat menjalankan tugas pada Satgas Saber Pungli atau UPP secara optimal.

Kelima, adanya anggapan bahwa Satgas Saber Pungli domain polisi, sehingga instansi lain kurang proaktif dalam kegiatan Satgas Saber Pungli.

Keenam, personel UPP Kementerian/Lembaga dan Daerah tidak mau atau segan untuk melakukan tindakan atau operasi tangkap tangan terhadap aparat yang melakukan pungli di satuan kerjanya.

Ketujuh, kegiatan dan hasil operasi Satgas Saber Pungli kurang diketahui oleh masyarakat karena kurang ter-blow up oleh media.

“Terkait penegakan hukum, ditemukan kendala dalam penentuan jenis pidana yang dikenakan, apakah tindakan pidana umum atau tindak pidana korupsi.

Apabila suatu kasus pungli dikenakan pasal tindak pidana korupsi, seringkali barang bukti yang diamankan besarannya tidak sebanding dengan biaya penanganan perkara yang dilaksanakan di Provinsi.

Selain itu, penyidik dan jaksa memiliki keterbatasan anggaran dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi, yaitu hanya 1 atau 2 perkara per tahun,” kata Sesmenko Agus.

Terakhir, terdapat kecenderungan resistensi dari aparatur pemerintah di kesatuan masing-masing terhadap Satgas Saber Pungli ketika melaksanakan tugas yang telah diamanatkan sesuai Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, khususnya ketika melaksanakan Operasi Tangkap Tangan, sehingga anggota yang melaksanakan tugas di Satgas Saber Pungli merasa kurang nyaman dan dinilai kurang berprestasi.

“Sehubungan dengan adanya kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan Satgas Saber Pungli, mari kita sikapi dengan bijak agar pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli benar-benar bisa sesuai harapan. Menko Polhukam selaku penanggung jawab tentunya akan mengkomunikasikan dengan berbagai stakeholder, agar kendala-kendala yang ditemui Satgas Saber Pungli, baik di tingkat pusat maupun daerah dapat diminimalisir dan dihilangkan, serta dapat mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 secara baik dan benar,” kata Sesmenko Agus.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol Widiyanto Poesoko mengakui bahwa saat ini Satgas Saber Pungli mengalami banyak kendala, seperti anggaran dan personil. Namun, Satgas tetap berupaya untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Untuk tahun 2018, jumlah laporan yang diterima sudah 2 ribu sekian. Namun demikian sekarang pelaku pungli sudah tidak berani lagi, sudah jera, karena begitu tertangkap mereka langsung dihukum, dan ini mudah-mudah ke depan sudah berkurang,” kata Widiyanto.

Widiyanto mengatakan, sejak dirinya diangkat menjadi Sekretaris Satgas, tim membuat laporan responsif. Sehingga setiap laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti.

“Laporan yang paling banyak dilaporkan itu di sektor pelayanan publik yang ada di Kementerian Dalam Negeri, mulai membuat KTP, perijinan IMB, itu banyak. Kedua di ATR/BPN tentang permasalahan tanah, dan ketiga baru di instansi lain,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Widiyanto juga menyampaikan mengenai sinergitas antar K/L baik di Pusat maupun daerah.

Ia mengatakan, untuk daerah saat ini sudah ada sekitar 540 UPP sehingga jika di ada target operasi di daerah maka mereka bisa berkoordinasi dengan pusat untuk melakukan operasi.

Baca: Ada Pungli dan Ribet Saat Urus Kependudukan, Forum Masyarakat Tertindas di Jember Buka Posko

“Untuk anggota Polri dan TNI yang terlibat, kami sudah ada SOP nya. Misalnya saja dalam pembuatan SIM, SKCK, dan sebagainya, kami sudah bersinergi dengan Biro Paminal dan dengan Propam. Kami juga bersinergi dengan Puspam TNI,” kata Widiyanto.

Rakernas Satgas Saber Pungli ini dihadiri oleh lebih dari 100 anggota Satgas yang ada di semua UPP Provinsi. Kemudian hadir juga para pejabat eselon I dari Kemenko Polhukam, serta perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas