Dirjen Dukcapil: Pemalsuan di Pasar Pramuka Tak Hanya KTP Elektronik
Zudan pun menegaskan pihak Polda Metro Jaya masih terus mengusut adanya praktek ilegal tersebut.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa terungkapnya pembuatan KTP elektronik palsu di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat membuka fakta praktek ilegal untuk dokumen-dokumen negara lainnya.
Zudan pun menegaskan pihak Polda Metro Jaya masih terus mengusut adanya praktek ilegal tersebut.
“Yang dipalsukan di sana tak hanya KTP Elektronik tetapi juga paspor, sertifikat tanah hingga uang, ini membuka jalan Polda Metro Jaya untuk mengungkap praktek-praktek kejahatan di sana,” ungkap Zudan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/12/2018).
Ia menjelaskan pihaknya bersama Polda Metro Jaya terus memburu penyedia jasa pembuatan KTP Elektronik palsu itu yang membuka praktek di Pasar Pramuka.
Zudan juga mengatakan pihak Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku penjualan blangko KTP Elektronik yang dijual melalui dunia maya.
Baca: Jokowi Luncurkan Kebijakan Satu Peta Sebagai Upaya Menyelesaikan Tumpang Tindih Lahan
Menurutnya pengungkapan kasus penjualan dokumen negara itu dipermudah dengan adanya chip di dalam blangko KTP Elektronik.
“Tiga hari sejak terungkap kasus itu pelaku segera diketahui dan kini sudah ditangkap karena yang diperjualbelikan adalah blangko KTP Elektronik asli di dalamnya ada chip, mudah dilacak,” terangnya.
“Oleh karena itu kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak main-main dengan blangko KTP Elektronik dengan menjualnya, calonya pun sudah ditangkap di Bekasi,” pungkasnya.