Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telusuri Peran PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dalam Kasus Pembangunan Gedung IPDN

Adapun dua gedung yang dimaksud, masing-masing terletak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Telusuri Peran PT Adhi Karya dan PT Waskita Karya dalam Kasus Pembangunan Gedung IPDN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Cirebon di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018). KPK menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 385 juta terkait kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri peran dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 2 gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Adapun dua gedung yang dimaksud, masing-masing terletak di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

Kedua perusahaan berplat merah tersebut diduga meraup keuntungan dari hasil korupsi, dimana PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Sulawesi Utara.

"Kalau perseroan itu mengetahui tender arisan dan dia tidak memiliki alat untuk mencegah terjadinya penyimpangan-penyimpangan seperti ini, tidak berusaha untuk mencegah agar perusahan tidak terlibat dalam tender arisan seperti ini, ya sesuai Perma Nomor 13 kan bisa menjadi tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan Jakarta, Senin (10/12/2018).

Baca: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Gedung IPDN: Konstruksi Perkara Sampai Penetapan Tersangka

Adapun Perma yang dimaksud Alex adalah Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi.

"Itu pasti kami lihat perkembangan penyidikan sejauh mana keterlibatan dari masing-masing perseroan tersebut," kata Alex.

Perlu diketahui, bahwa dalam kasus ini KPK kembali menjerat pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom, Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo, dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko, sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Kedua proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp21 miliar.

Jumlah tersebut dihitung dari kekurangan volume pekerjaan pada dua proyek tersebut, dengan rincian proyek IPDN di Sulawesi Selatan sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Sulawesi Utara sekitar Rp9,3 miliar.

Lebih lanjut, Alex mengatakan, bahwa pihaknya sebelum ini juga pernah menangani kasus korupsi infrastruktur yang melibatkan PT Nindya Karya (Persero) sebagai tersangka.

Dimana, PT Nindya Karya diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, tahun anggaran 2006-2011.

Oleh karenanya, tak menutup kemungkinan nasib Waskita dan Adhi Karya juga bakal dijerat sebagai tersangka seperti Nindya.

"Tadi disampaikan bahwa salah satu BUMN, Nindya Karya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam proses pembangunan Dermaga Sabang. Pasti nanti akan kami lihat apakah kebijakan-kebijakan seperti itu diketahui oleh perseroan," tuturnya.

"Harapan kami sebenarnya perusahaan-perusahaan negara itu ikut serta bertanggung jawab dalam mengawal dan mengamankan keuangan negara, bukan malah ikut-ikutan mengambil keuntungan secara ilegal tidaka sah," kata Alex menambahkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas