Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Diskresi Kebijakan Untuk Bantu PTPN Perpanjang Hak Guna Usaha

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengharapkan pemerintah memberikan diskresi kebijakan kepada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN)

Editor: Content Writer
zoom-in Perlu Diskresi Kebijakan Untuk Bantu PTPN Perpanjang Hak Guna Usaha
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron. 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron mengharapkan pemerintah memberikan diskresi kebijakan kepada PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) dalam memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU). Itu dimaksudkan agar BUMN Perkebunan kinerjanya lebih baik. DPR RI pun terus mendorong PTPN untuk mendapatkan keuntungan, sehingga menghasilkan devisa kepada negara melalui penyetoran dividen.

Dalam keterangannya kepada pers usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat dan kunjungan ke rumah dinas Dirut PTPN VIII di Lembang, Jawa Barat, Senin (10/12/2018), Herman lebih lanjut mengatakan, diskresi tidak perlu tergantung dan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan yang masih dalam tahap pembahasan.

“Meski demikian, ke depan masalah yang dihadapi PTPN khususnya dalam soal HGU perlu dirumuskan dalam kebijakan yang baku dalam undang-undang,” tandas Ketua Panja RUU Pertanahan Komisi II DPR RI tersebut.

Kepada Tim Kunspek Komisi II DPR RI, Dirut PTPN VIII menjelaskan, hampir semua PTPN mengalami kesulitan dalam perpanjangan HGU terkait biaya, khususnya dalam kondisi keuangan yang tidak baik sekarang ini. Khusus PTPN VIII dalam 10 tahun terakhir mengalami kerugian, meski omset tidak lebih dari Rp 2 triliun tapi memiliki karyawan 33 ribu orang.

Bahkan pada musim petik teh menambah lagi 10 ribu karyawan, sehingga total 43 ribu. Bebannya kian berat karena beberapa komoditas yang dihasilkan mengalami tekanan harga. Herman memahami kesulitan yang dialami PTPN VIII ketika akan meningkatkan status dari surat keterangan HGU menjadi sertifikat HGU, karena harus menyiapkan hampir Rp 530 miliar.

“Dengan kondisi itu perlu kekhususan bagi PTPN untuk perpanjangan HGU, toh BUMN Perkebunan tersebut setiap memperoleh keuntungan memberikan dividen kepada negara," tambah legislator Partai Demokrat ini. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas