Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT Samantaka Dua Kali Berkirim Surat ke PLN Soal Proyek PLTU Riau-1

Ini diawali dari majelis hakim yang bertanya pada saksi ‎Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso soal permohonan ke PLN.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in PT Samantaka Dua Kali Berkirim Surat ke PLN Soal Proyek PLTU Riau-1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo mendengarkan kesaksian Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (25/10/2018). Sidang dengan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dan Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN (Persero) Supangkat Iwan Santoso yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam sidang perkara dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Selasa (11/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, diketahui PT Samantaka dua kali berkirim surat ke PLN agar mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

Ini diawali dari majelis hakim yang bertanya pada saksi ‎Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso soal permohonan ke PLN.

"Apa saksi tahu, PT Samantaka pernah mengajukan permohonan ke PLN? ," tanya majelis hakim. Lanjut Supangkat Iwan mengaku tahu soal permohonan itu.

"Iya saya mengetahui, ada dua kali permohonan usulkan proyek PLTU Riau-1. Pertama awal 2015 dan akhir 2015," jawab Supangkat Iwan.

Baca: Kasus Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Seorang Saksi untuk Idrus Marham

Dalam dakwaan terdakwa Johanes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham BNR, dimana salah satu anak perusahaan BNR adalah PT Samantaka Batubara, yang bergerak di bidang pertambangan Batubara, disebut surat tersebut tidak langsung direspon oleh PLN.

Bahkan menurut saksi Direktur Utama PT Samantaka Batubara, AM Rudi Herlambang di sidang sebelumnya, karena tidak kunjung ada respon dari PLN. Akhirnya Mei 2016 Rudi menghadap ke Kotjo untuk mendapatkan masukan.

Berita Rekomendasi

Ketika itu masih menurut Rudi Herlambang, Kotjo berujar,"yang teknis kamu yang urus, yang nonteknis aku yang urus dengan caraku."

Rudi mengaku tidak tahu upaya nonteknis apa yang dilakukan Kotjo untuk meloloskan proyek PLTU Riau-1 ke dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PT PLN.

Sampai akhirnya proyek PLTU Riau-1 memang masuk ke RUPTL hingga dibuatlan konsorsium untuk mengerjakan proyek tersebut antara PT PJBI, CHEC Ltd dan BNR dan pihak penyedia batubara untuk proyek tersebut adalah PT Samantaka Batubara.

Dalam keterangannya, Kotjo mengakui meminta bantuan pada Setya Novanto. Lalu Setya Novanto mengenalkan Kotjo dengan terdakwa Eni Maulani Saragih.

Eni juga mengenalkan Kotjo pada Sofyan Basir hingga dilakukanlah sejumlah pertemuan untuk merealisasikan PLTU Riau-1.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp4,7 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

‎Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp5.600.000.000 dan SGD40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas