Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akhirnya Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri ke KPK

Kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar itu sebelumnya tidak ada di lokasi saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cianjur.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Akhirnya Kakak Ipar Bupati Cianjur Serahkan Diri ke KPK
Tribunnews.com/Ilham Ryan Pratama
Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar resmi mengenakan rompi oranye setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tubagus Cepy Sethiady (TCS), salah seorang tersangka dalam kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018, akhirnya menyerahkan diri ke KPK.

Kakak ipar dari Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar itu sebelumnya tidak ada di lokasi saat KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Cianjur.

"Siang ini, sekitar pukul 14.00 WIB tersangka TCS, kakak ipar bupati telah menyerahkan diri ke KPK dan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (13/12/2018).

Baca: Ikut Keroyok Anggota TNI, Tukang Parkir Iwan Dicari Puluhan Orang Hingga Rumahnya Diobrak-abrik

Febri mengatakan, KPK menghargai proses penyerahan diri TCS. Ia pun mengingatkan seluruh tersangka agar bersikap kooperatif saat proses pemeriksaan.

"Kami hargai penyerahan diri tersebut dan kami ingatkan agar seluruh tersangka dan saksi bersikap kooperatif dan terbuka dalam proses pemeriksaan yang dilakukan," jelasnya.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Irvan sebagai tersangka pemerasan kepada 140 kepala SMP di Cianjur.

Berita Rekomendasi

Pemerasan itu dilakukan terkait penerimaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Cianjur pada 2018.

Selain Irvan, KPK menetapkan Cecep Sobandi selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin selaku Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, serta kakak ipar Bupati Tubagus Cepy Sethiady sebagai tersangka.

KPK menduga Irvan meminta atau memotong 14,5 persen dari Rp46,8 miliar DAK tersebut.

Sementara itu, bagian khusus untuk Irvan adalah 7 persen atau sekira Rp3,2 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas