Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Usul Pemilih yang Pindah Dapil Bisa Pilih Caleg DPR dan DPD

Herman Khaeron mengatakan ada usulan bahwa pemilih bisa memilih di mana saja tanpa harus pulang kampung.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Usul Pemilih yang Pindah Dapil Bisa Pilih Caleg DPR dan DPD
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Herman Khaeron 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam Rapat Kerja antara Komisi II dan KPU sejumah rancangan PKPU telah disetujui DPR. Namun, ada beberapa PKPU yang persetujuannya ditunda, salah satunya mengenai mekanisme pindah tempat memilih.

Anggota Komisi II Herman Khaeron mengatakan ada usulan bahwa pemilih bisa memilih di mana saja tanpa harus pulang kampung.

Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilih yang pindah tempat pemilihannya lintas provinsi hanya bisa memberikan hak pilih untuk Presiden dan wakil presien saja.

Sementara dalam usulan bagi pemilih yang pindah tempat memiiih lintas provinsi dapat memberikan hak suara untuk Pemilu Presiden, anggota DPR, dan DPD. Alasanya lingkup kerja anggota DPR dan DPD adalah nasional.

"Kalau lingkup kerjanya nasional, dia bisa dipilih dimana saja, bisa memilih di mana saja. Nah ini yang tentu kita usulkan agar kemudian dimasukan ke dalam undang-undang supaya tidak kehilangan hak memilh, itu dapat dilaksanakan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (13/12/2018).

Sehingga menurut Herman warga yang tidak bisa pulang kampung tetap memberikan suaranya dalam pemilu. Sementara itu bagi pemilih yang memberikan hak pilihannya lintas kabupaten dan masih dalam satu provinsi, maka pemilih tersebut tidak dapat memilih anggota DPRD Kabupaten atau kota, namun bisa memilih Presiden, Caleg DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.

Baca: Orangtua Terduga Pengeroyokan Anggota TNI: Saya Siap Antar Anak Saya ke Polisi

"Kalau pindahnya masih di provinsi yang sama hanya kehilangan satu kertas suara, jadi hanya kabupaten kota aja yang hilang," katanya.

Berita Rekomendasi

Hanya saja menurut Herman hal tersebut masih dirumuskan. Oleh sebab itu dalam Rapat kerja PKPU Pasal 8 persetejuannya ditunda. Mengenai bagaimana bentuk aturannya nanti menurut Herman, sebaiknya ditanyakan kepada KPU.

"Tanya kepada KPU bentuknya karena kita coba mensinkronkan antara undang-undang yang memberikan ruang hak pilih kepaa seluruh warga negara pada sisi lain ada aturan yang membatasi, tentu ini harus dilaraskan pada titik tengah yang pas lah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas