KPU Imbau Peserta Pemilu Ciptakan Nuansa Positif Selama Kampanye
Komisi Pemilih Umum (KPU) RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 September 2019.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilih Umum (KPU) RI menetapkan waktu kampanye mulai dari 23 September 2018-13 September 2019.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, mengatakan kampanye merupakan upaya meyakinkan pemilih dengan citra diri, visi-misi dan program.
Untuk itu, dia mempersilakan, peserta pemilu menyampaikan citra diri, visi-misi dan program kepada pemilih.
Namun, dia mengimbau peserta pemilu supaya memberikan pendidikan politik kepada pemilih selama kampanye di Pemilu 2019.
"Siapapun juga pada saat ini untuk melakukan kampanye dan diharapkan kampanye itu bisa memberikan nuansa baru yang positif yang konstruktif yang dialogis," ujar Viryan saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (13/12/2018).
Baca: KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pengadaan Buku di Kabupaten Malang
Upaya ini dilakukan, kata dia, agar dapat meningkatkan antusias pemilih mengikuti pemilu.
"Sekaligus juga membuat masyarakat semakin antusiasi mengikuti pemilu," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.