Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota TNI yang Terbukti Rusak Polsek Ciracas Bakal Dipecat

Kristomei mengungkapkan Kodam Jaya telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam perusakan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota TNI yang Terbukti Rusak Polsek Ciracas Bakal Dipecat
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Proses evakuasi mobil yang hancur dirusak massa di Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (12/12/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi, memastikan anggota TNI yang terbukti ikut serta merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur bakal dikenakan pidana militer yang dibuktikan di Pengadilan Militer.

"Pasti dong (kena pidana militer), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat," ujar Kristomei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2018).

Kristomei mengungkapkan sejumlah sanksi menunggu anggota yang terbukti melakukan pidana. Anggota bisa dipenjara, dipecat dan hilang pekerjaan jika benar turut serta melakukan perusakan.

"Jadi saya minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kita usut," tegas Kristomei.

Kristomei mengungkapkan Kodam Jaya telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam perusakan ini. Tim tersebut terdiri dari Kodam Jaya, Polisi Militer Angkatan Udara dan Polisi Militer Angkatan Laut.

Seperti diketahui, sekelompok massa merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.

BERITA TERKAIT

Massa juga membakar sejumlah kendaraan yang terparkir di Mapolsek Ciracas. Akibat kebakaran di Polsek Ciracas tersebut, empat mobil pemadam diturunkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas