Anggota TNI yang Terbukti Rusak Polsek Ciracas Bakal Dipecat
Kristomei mengungkapkan Kodam Jaya telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam perusakan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi, memastikan anggota TNI yang terbukti ikut serta merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur bakal dikenakan pidana militer yang dibuktikan di Pengadilan Militer.
"Pasti dong (kena pidana militer), harus peradilan militer. Ini lebih berat, saya pastikan lebih berat," ujar Kristomei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2018).
Kristomei mengungkapkan sejumlah sanksi menunggu anggota yang terbukti melakukan pidana. Anggota bisa dipenjara, dipecat dan hilang pekerjaan jika benar turut serta melakukan perusakan.
"Jadi saya minta bantuan masyarakat apabila ada yang mengetahui jika ada anggota TNI yang melakukan perusakan, laporkan kepada kami. Nanti kita usut," tegas Kristomei.
Kristomei mengungkapkan Kodam Jaya telah membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam perusakan ini. Tim tersebut terdiri dari Kodam Jaya, Polisi Militer Angkatan Udara dan Polisi Militer Angkatan Laut.
Seperti diketahui, sekelompok massa merusak dan membakar Polsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (11/12/2018) sekitar pukul 23.00 WIB.
Massa juga membakar sejumlah kendaraan yang terparkir di Mapolsek Ciracas. Akibat kebakaran di Polsek Ciracas tersebut, empat mobil pemadam diturunkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.