Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Perjuangkan Pengangkatan Guru Honorer

Komisi X DPR RI berhasil melakukan koordinasi politik kepada pemerintah untuk menyelesaikan tuntutan Guru Tenaga Honorer K-II (THK-II) untuk diangkat

Editor: Content Writer
zoom-in DPR Perjuangkan Pengangkatan Guru Honorer
dpr.go.id
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra bersama jajaran Kemendikbud. 

Komisi X DPR RI berhasil melakukan koordinasi politik kepada pemerintah untuk menyelesaikan tuntutan Guru Tenaga Honorer K-II (THK-II) untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sutan Adil Hendra mengaku, selama ini pihaknya konsen terhadap nasib guru dan terus menyuarakan aspirasi Guru THK-II yang telah mengabdi puluhan tahun, tetapi tidak mendapatkan perhatian dari negara.

Sutan menegaskan, dalam menangani masalah ini, tidak hanya bisa memperhatikan aspek kualifikasi akademik semata dalam proses seleksi dan pengangkatan CPNS bagi Guru THK-II. Namun yang lebih mendalam adalah aspek pengabdian yang sudah berpuluh-puluh tahun mengabdi dan mencerdaskan anak bangsa tanpa rasa lelah.

“Sudah sewajarnya kita bisa mengedepankan jasa dan pengabdian guru honor selama ini untuk mendapatkan hak nya sebagai pertimbangan sosial,” tegas Sutan saat mengikuti Rapat Kerja dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/12/2018).

Dijelaskan Sutan, rapat menyepakati keputusan yang cukup memuaskan bagi seluruh THK-II di Tanah Air. DPR RI dan pemerintah sepakat menyelesaikan Guru THK-II sejumlah 150.669 orang dan memberikan kesempatan kepada THK-II yang tidak lulus seleksi CPNS  thn 2018  untuk dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan dilakukan dengan mekanisme seleksi khusus.

Pihaknya juga berhasil memberi batasan waktu bagi pemerintah untuk menyelesaikan masalah pengangkatan THK-II yang telah memenuhi syarat sampai dengan bulan Maret 2019 diangkat menjadi CPNS, karena menurutnya masalah ini jangan terlalu lama untuk diselesaikan. Serta, untuk Guru Honor yang belum memenuhi syarat S1 diberkan kesempatan untuk menjadi PPPK dengan mengacu peraturan perundang-undangan lainnya.

“Saya berharap untuk kemajuan kualitas pendidikan ke depan, semoga penyelesaian pengangkatan guru honor K-II ini dapat dilakukan seadil adilnya dan secepat mungkin,” harap legislator Partai Gerindra dan daerah pemilihan Jambi itu.

Seperti yang diketahui, THK-II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di bawah 35 tahun sejumlah 12.883 orang mengikuti seleksi CPNS yang apabila lulus akan diangkat sebagai PNS. Lalu, THK II yang memenuhi kualifikasi S1 dan berusia di atas 35 tahun sejumlah 69.533 orang, 74.794 orang belum memenuhi kualifikasi S1. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas