KPU: Silakan Parpol Cermati Data Pemilih Tetap
upaya pencermatan dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI, Arief Budiman, menegaskan akan memberikan kesempatan partai politik mencermati Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai penetapan hasil perbaikan pada 15 Desember 2018.
Menurut dia, upaya pencermatan tersebut dilakukan juga bersama dengan pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
"Besok KPU akan membuka diri, membuka data untuk bisa dicermati dan dilihat bersama-sama antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu bersama pemerintah," ujar Arief, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (13/12/2018).
Pada Kamis malam, KPU melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan parpol. Rapat membahas DPT.
Upaya itu dilakukan memastikan pada tanggal 15 Desember data pemilih sudah dimutakhirkan dengan baik oleh penyelenggara pemilu.
Baca: KPU Minta OSO Legowo Terima Keputusan untuk Mundur dari Kepengurusan Partai Politik
"Tadi sudah dibicarakan beberapa hal dan diambil beberapa kesimpulan. Hal-hal yang masih belum sempurna, dengan tujuan mudah-mudahan nanti tanggal 15 betul-betul data yang valid mutkahir dan akuntabel itu bisa ditetapkan dan jadi pedoman proses pelaksanaan pemilu 2019," kata dia.
Sebelumnya, KPU RI memberikan kesempatan partai politik menganalisa daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Upaya menganalisa itu termasuk membuka empat tanda bintang di Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Keputusan diambil lembaga penyelenggara pemilu itu setelah menerima masukan dari partai politik dalam sesi rapat koordinasi. Rapat koordinasi dilakukan di kantor KPU RI, Kamis (13/12/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.