Timses Paslon Diminta Serahkan Nama Panelis Untuk Debat Kandidat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan debat kandidat pertama calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2019
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mempersiapkan debat kandidat pertama calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2019. Rencananya, debat pertama akan dilangsungkan pada 17 Januari 2019.
Lembaga penyelenggara pemilu itu membahas konsep debat bersama dengan tim sukses masing-masing paslon. Tim sukses diminta untuk mempersiapkan panelis debat kandidat tersebut.
"Untuk panelis, kami minta masing-masing dua nama. Jadi 01 kirim dua nama, 02 kirim dua nama, nanti KPU juga mempunyai tiga atau empat nama," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, Jumat (14/12/2018).
Calon panelis itu dipersiapkan membahas tema yang diajukan di sesi debat kandidat. Dia mencontohkan, tema debat kandidat pertama soal ekonomi, politik, dan budaya. Sedangkan, tema debat kandidat kedua mengenai teknologi informasi.
Baca: PDIP Targetkan Jokowi-Maruf Menang Telak di Sumatera Utara
Baca: Dikenal Onar, Iwan Pelaku Pengeroyokan TNI Sempat Marah dengan keluarga dan Rumahnya Dirusak Massa
"Mereka masing-masing kirim dua nama. Jadi masing-masing sesi kirim dua nama. Nanti, kami bahas bersama siapa yang cocok. Kami tunjuk. Panelis tugasnya buat soal untuk debat," kata dia.
Nantinya, dia menjelaskan, panelis itu akan membuat soal yang akan diajukan pada sesi debat kandidat. Pembuatan soal dibuat dalam sesi rapat tertutup.
Setelah pembuatan soal, kata dia, soal diberikan kepada moderator. Total sebanyak 10 moderator akan ditunjuk membawakan sesi debat kandidat yang digelar sebanyak lima kali.
Namun, dia mengaku, belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk sebagai moderator. Begitu juga dengan kombinasi apakah dipilih berpasangan laki-laki, perempuan atau laki-laki-perempuan.
"Moderator jadi 10 pasang. Nanti, kami pilih. Pasangan ini di debat pertama. Ini debat kedua dan seterusnya," tambahnya.
Sebelumnya, Kota Jakarta dan Kota Surabaya dijadwalkan sebagai tempat pelaksanaan debat kandidat antara calon presiden-calon wakil presiden di Pemilu 2019.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Arief Budiman.
Semula pihak lembaga penyelenggara pemilu tersebut menginginkan agar suasana debat kandidat tidak hanya dirasakan di DKI Jakarta.
Sempat muncul wacana agar tempat debat dilaksanakan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Papua. Namun, mengingat keterbatasan akomodasi, maka paling memungkinkan debat dilaksanakan di Pulau Jawa.
"Nuansa Pilpres itu tidak hanya dirasakan di kota, tetapi di tempat lain juga. Tidak hanya di Jakarta, paling dekat mana, oh Surabaya," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman, ditemui di kantor KPU RI, Jumat (30/11/2018).
Jika, mengacau pada Pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu dibahas mengenai jumlah debat, penyiaran debat, moderator, materi debat. Namun, tidak diatur mengenai tempat pelaksanaan debat.
Merujuk pada Pasal 277 ayat 6 UU Pemilu, maka ketentuan lebih lanjut mengenai Pelaksanan debat pasangan calon diatur dalam peraturan KPU.
Adapun, penyelenggara pemilu itu akan mulai menyelenggarakan debat pada Januari tahun depan. Namun, debat tidak hanya dilakukan pada bulan itu, karena masih ada jangka waktu kampanye sampai 13 April 2019.
Untuk itu, pihaknya sudah mengatur pelaksanaan debat akan dilakukan satu kali pada bulan Januari, satu kali pada bulan Februari, dua kali pada bulan Maret, dan satu kali pada bulan April.
Adapun, untuk waktu, akan dipilih pada tanggal 17 di setiap bulan ataupun pada hari Rabu. Pemilihan waktu ini menyesuaikan hari pemungutan suara pada Rabu 17 April 2019.
"Januari tanggal 17, Februari tanggal 17, Maret tanggal 17 dan tanggal 30, April tanggal 13. Dua kali di Jakarta, satu kali di Surabaya, dua kali di Jakarta," tambahnya.