Pentingnya Indonesia Memiliki Aturan Spesifik tentang Hak Hewan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi adanya komunitas pencinta musang atau Musang Lovers.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, mengapresiasi adanya komunitas pencinta musang atau Musang Lovers.
Ia berharap komunitas tersebut dan komunitas pencinta hewan lainnya lebih dipromosikan agar semakin banyak masyarakat yang peduli pada hewan.
Hal itu disampaikan Jimly saat hadir sebagai pembicara di Festival Musang Ibukota yang diselenggarakan oleh Musang Lovers Jakarta di Mangga Dua Square, Jakarta Pusat, Minggu (16/12/2018).
"Saya mengapresiasi kepada saudara-saudara pecinta hewan musang ini. Semakin banyaknya komunitas pencinta hewan, itu bagus. Apalagi ini kan (komunitas) tidak biasa, yang biasa itu kucing atau anjing. Kalau musang, ular, itu sedikit sekali. Saya sangat hargai dan mudah-mudahan ini nanti terus dipromosikan," kata Jimly.
Baca: Seri Terakhir Supermoto 2018, Doni Tata Juara Umum Time Trial Asphalt 2018
"Dipromosikan biar masyarakat makin menyadari pentingnya hidup damai dan bersahabat dengan hewan. Hewan itu jangan dimusuhi, termasuk dengan hewan liar sekalipun itu bukan musuh kita. Toh mereka juga tidak memusuhi kita. Jadi harus seimbang," sambungnya.
Bahkan dihadapan ratusan Musang Lovers yang hadir di acara tersebut, calon anggota DPD dari DKI ini berjanji, akan ikut mempromosikan tentang perlunya kesadaran masyarakat bersahabat dengan lingkungan khususnya hewan.
"Kalau nanti saya terpilih, saya akan promosikan kesadaran pentingnya hewan peliharaan ke seluruh Indonesia, supaya semua daerah punya kesadaran yang sama soal pentingnya kita membina hewan peliharaan bahkan hewan liar. Hewan liar itu jangan dimusuhi, dia harus hidup seimbang dengan manusia," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ini juga menyinggung soal pentingnya Indonesia memiliki aturan atau undang-undang yang secara spesifik mengatur soal hak asasi hewan atau animals right seperti di negara Eropa dan Amerika.
"Tak hanya hak asasi manusia, tetapi juga hak hewan atau animals right harus ada. Karena selama ini hak hewan itu paling dilupakan orang. Kalau kita masih sibuk ngurusin human right, di negara maju sudah berdebat animals right," ungkapnya.
Menurutnya, di Indonesia sebenarnya telah dibuat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun UU tersebut belum mencakup kesejahteraan hewan secara keseluruhan.
"Sayangnya kita disini belum terlalu menyadari pentingnya lingkungan hidup, hewan, itu masih diabaikan. Maka manusia belum bersahabat dengan hewan," ungkap Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.
Padahal, lanjut Mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu, salah satu ciri peradaban sebuah bangsa dikatakan maju, jika adanya keseimbangan hidup antara manusia, hewan, dan lingkungan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.