Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kementerian PPPA Dukung Putusan MK, Soal Usia Nikah

Sebab selama ini Pribudiartha melihat program keluarga yang dimiliki setiap instansi pemerintah seakan berjalan sendiri-sendiri tanpa terintegrasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kementerian PPPA Dukung Putusan MK, Soal Usia Nikah
Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid
Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiartha Nur Sitepu, di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) rupanya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan DPR merevisi batas pernikahan anak yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1).

"Dengan kemarin keluar fatwa MK saya pikir itu menjadi ruang untuk penegakan norma nya ya, terkait undang-undang perkawinan," ujar Sekretaris Kementerian PPPA, Pribudiartha Nur Sitepu, di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Dikatakan Pribudiartha yang terpenting adalah dari itu semua adalah bagaimana ketahan keluarga itu terbangun.

"Kemudian yang menjadi penting kedepan adalah bagaimana bisa seperti yang disampaikan Ibu Menteri (Menteri PPPA Yohana Yambise -Red) bagaimana membangun ketahanan keluarga nya itu," kata Pribudiartha.

Baca: Kabar Persib Bandung: Kepastian Ghozali Bertahan hingga Kans Bergabungnya Pemain Asal Purwakarta

Sebab selama ini Pribudiartha melihat program keluarga yang dimiliki setiap instansi pemerintah seakan berjalan sendiri-sendiri tanpa terintegrasi.

"BKKBN punya program bina keluarga, Kemenkes punya porgram kesehatan keluarga, Kemdikbud punya ptogram pendidikan keluarga, Kemensos punya kaluarga harapan, Kemenag punya keluarga sakinan. Bagaimana ini terintegrasi sehingga bagunan keluarga itu komplit, baik secara sosial dan fisik," kata Pribudiartha.

Baca: Masuk Daftar Orang Paling Kuat di Dunia Versi Forbes, Peringkat Jokowi Berada di Atas Presiden FIFA

Rekomendasi Untuk Anda

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan atas gugatan UU Perkawinan khusus Pasal 7 ayat (1) yang berisi batas usia minimal perempuan nikah 16 tahun.

Baca: Terjerat Utang, Semua Pesawat Sriwijaya Air Pasang Logo Garuda Indonesia

MK kemudian memerintahkan DPR untuk merevisinya paling lama 3 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas