KPK Dalami Aliran Dana Suap Lewat Mantan Wakil Dirut Anak Perusahaan Sinar Mas
"ESS (Edy Saputra Suradja) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) Edy Saputra Suradja. Edy Saputra Suradja akan diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
"ESS (Edy Saputra Suradja) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Edy yang juga menjabat Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) ini akan ditelisik soal suap yang diberikan anak usaha PT Sinar Mas kepada anggota DPRD Kalteng terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT BAP.
"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini, dan peran tersangka ESS sebagai Direktur PT BAP atau Wadirut PT SMART dalam perkara ini," ujar Febri.
Baca: Harga Minyak Jatuh Ke Titik Rendah, Harga Jual BBM Pertamina Kok Belum Juga Turun?
Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Tiga orang diantaranya merupakan petinggi PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), yakni Edy Saputra Suradja selaku mantan Direktur PT BAP yang juga mantan Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART Tbk), Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian Utara, serta Teguh Dudy Zaldy selaku Manajer Legal PT BAP.
Baca: ASITA Protes Rencana Pemprov NTT Naikkan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo
Sementara empat tersangka lainnya berasal dari unsur DPRD Kalteng, yakni Borak Milton selaku Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan selaku Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng, dan Edy Rosada selaku anggota Komisi B DPRD Kalteng.
Diduga, sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng itu menerima suap sebesar Rp240 juta dari pengurus PT BAP, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk.
Suap itu terkait dengan rencana DPRD Kalteng membuat press release mengenai izin Hak Guna Usaha (HGU) PT BAP.
Dengan suap tersebut, PT BAP meminta DPRD menyampaikan kepada media bahwa tidak benar PT BAP tidak memiliki HGU, namun proses perizinan itu sedang berjalan.
Selain itu, PT BAP juga meminta agar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT BAP tidak dilaksanakan.
DPRD Kalteng sebelumnya menerima laporan masyarakat terkait pembuangan limbah pengolahan sawit di Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalteng.
Anggota Komisi B DPRD Kalteng sempat melakukan kunjungan dan pertemuan dengan pihak PT BAP.
Dalam pertemuan itu, anggota DPRD Kalteng mengetahui bahwa diduga PT BAP yang menguasai lahan sawit, namun sejumlah perizinan diduga bermasalah, yakni Guna Usaha (HGU), ljin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah, karena diduga Iahan sawit tersebut berada di kawasan hutan.
Padahal, PT BAP telah beroperasi sejak 2006 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.