KPK Panggil Staf Admin Eni Saragih Jadi Saksi Kasus PLTU Riau-1
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Staf Admin dari Eni Maulani Saragih, Diah Aprilianingrum.
Diah Aprilianingrum akan bersaksi untuk kasus suap kontrak kerjasama PLTU Riau-1.
Baca: Eni Maulani Saragih Mengaku Tidak Pernah Memaksa PLN untuk Ikuti Skenario
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Selain Diah Aprilianingrum, KPK juga akan memeriksa seorang Dirjen PSLB3 (Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun) Kementerian LHK, Rosa Vivien Ratnawati.
Dalam pemeriksaan kali KPK ini, tim penyidik KPK ingin mendalami peran Idrus Marham dalam rapat-rapat pembahasan Proyek PLTU Riau-1 tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.
Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.
Idrus Marham dan Eni Maulani Saragih diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus Marham diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.
Idrus Marham juga yang mendampingi Eni Maulani Saragih untuk meminta sejumlah uang proyek PLTU Riau-1.
Sementara Eni Maulani Saragih diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu.
Eni Maulani Saragih menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017.
Baca: Penyuap Eni dan Idrus Marham Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
Eni Maulani Saragih juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar.
Namun, Eni Maulani Saragih pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.