Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Perintahkan Bupati dan Wali Kota Bakar E-KTP yang Rusak

Dijelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaa

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendagri Perintahkan Bupati dan Wali Kota Bakar E-KTP yang Rusak
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memerintahkan Bupati/Walikota untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan KTP Elektronik yang rusak dengan cara dibakar.

Demikian termaktub dalam Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Hadi Prabowo, pada 13 Desember 2018 telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Dijelaskan SE ini diterbitkan dalam rangka tertib administrasi dan sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan, serta untuk menghindari penyalahgunaan KTP-el yang rusak atau invalid.

Dalam SE yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia itu diatur mengenai pencatatan dan pemusnahan KTP-el rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah masing – masing.

Baca: PSM Makassar Targetkan Lolos dari Fase Grup Piala AFC 2019

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar, dikutip dari laman Kementerian Sektretariat Kebinet, Senin (17/12/2018).

Baca: Masuk Daftar Orang Paling Kuat di Dunia Versi Forbes, Peringkat Jokowi Berada di Atas Presiden FIFA

Berita Rekomendasi

Untuk itu, lanjut Kapuspen Kemendagri itu, bupati/wali kota agar menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar.

Menurut Bahtiar, standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

Baca: Terjerat Utang, Semua Pesawat Sriwijaya Air Pasang Logo Garuda Indonesia

Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.

Kebijakan ini, jelas Bahtiar, dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat.

“Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap Bahtiar.

Baca: Kabar Persib Bandung: Kepastian Ghozali Bertahan hingga Kans Bergabungnya Pemain Asal Purwakarta

Ditambahkan Bahtiar, sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil.

Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas