Stafsus Bantah Jadi Perantara Suap dari Bupati Tabanan ke Terdakwa Yaya Purnomo
Staf khusus (stafsus) Bupati Tabanan bidang ekonomi dan pembangunan I Dewan Nyoman Wiratmaja, Senin (17/12/2018) hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf khusus (stafsus) Bupati Tabanan bidang ekonomi dan pembangunan I Dewan Nyoman Wiratmaja, Senin (17/12/2018) hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Yang berangkutan memberikan keterangan sebagai saksi perkara dugaan suap usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018 dengan terdakwa Yaya Purnomo.
Dalam keterangannya, Nyoman membantah menjadi perantara pemberi fee dari Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti pada Yaya Purnomo.
Padahal dalam dakwaan jaksa KPK disebutkan setelah mendapat informasi perolehan dana DIT TA 2018 disetujui Rp 51 miliar, Bupati Tabanan melalui Nyoman memberikan uang Rp 300 jura ke terdakwa Yaya Purnomo dan Rifa Surya.
Baca: Setelah 4 Gempa Terjadi Hari Ini, BMKG Keluarkan Peringatan Dini di Sejumlah Wilayah Indonesia
Lanjut di Metropole Cikini, Jakarta Pusat sekitar Oktober 2017, Bupati Tabanan melalui Nyoman kembali memberikan uang Rp 300 juta pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
Di akhir Desember 2017 kembali dilakukan penyelesaian sisa komitmen fee. Lagi-lagi, Bupati Tabanan memberikan uang 55 ribu USD pada Yaya Purnomo dan Rifai Surya.
"Saya tidak pernah memberikan uang apapun untuk terdakwa Yaya meski dia meminta fee 3 persen dari dana DID," ujar Nyoman.
Baca: Luis Mila Tolak Pinangan Persib Bandung, Pilih Klub di Spanyol Demi Dekat Keluarga
Lanjut jaksa KPK mengingatkan Nyoman agar berkata jujur karena telah disumpah. Jaksa menunjukkan foto barang bukti berupa amplop putih dengan tulisan 55 ribu USD.
Jaksa bertanya apakah Nyoman pernah memberikan amplop tersebut untuk terdakwa Yaya Purnomo? Nyoman menjawab tidak pernah memberikan uang sepeserpun.
"Pas di penyidikan KPK saya ditujukan juga foto amplop ini. Memang saya tidak tahu, saya tidak pernah sama sekali memberikan uang ke Yaya," tambah Nyoman.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka yaitu mantan anggota Komizi IX DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), Yaya Purnomo dan Ahmad Ghiast (kontraktor).
Khusus untuk Yaya Purnomo, jaksa mendakwa Yaya dan Rifa Surya menerima gratifikasi uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USDdan325.000 SGD dari beberapa daerah yang menerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).
Untuk memuluskan DAK dan DID pada APBN-P, sejumlah Kepala Daerah memberikan uang sebagai komitmen fee. Daerah yang memberikan fee diantaranya Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Labuhanbatu Utara, Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya hingga Kabupaten Tabanan.
Baca tanpa iklan