Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tercecer di Mana-mana, Kemendagri Minta Bupati dan Walikota Bakar e-KTP yang Rusak

Surat edaran itu ditandatangani tanggal 13 Desember 2018 dengan nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tercecer di Mana-mana, Kemendagri Minta Bupati dan Walikota Bakar e-KTP yang Rusak
istimewa/dok warga/ tribunjakarta.com
Ribuan keping e-KTP yang sempat gegerkan warga Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2018). 

Laporan Reporter Kontan, Sinar Putri S.Utami 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan masyarakat diresahkan oleh banyaknya temuan KTP elektronik atau e-KTP di sejumlah daerah. Terbaru, sebuah karung berisi ribuan e-KTP ditemukan berceceran di area persawahan di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu (8/12/2018).

Sebelumnya, warga juga diresahkan oleh praktik jual-beli blangko e-KTP dengan menggunakan chip yang dijual bebas di toko online. 

Menyusul aneka temuan itu, Sekjen Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo MM mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se Indonesia agar memusnahkan e-KTP yang rusak atau invalid. Alasannya, untuk menghindari tindak penyalahgunaan.

Surat edaran itu ditandatangani tanggal 13 Desember 2018 dengan nomor 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menjelaskan, melalui SE tersebut, Mendagri memerintahkan Bupati/Waikota agar menugaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk melakukan pengecekan terhadap KTP-el rusak atau invalid hasil pencetakan massal tahun 2011 sampai dengan 2013 yang ada di kelurahan, kecamatan dan kabupaten/kota.

Baca: Harga Minyak Jatuh Ke Titik Rendah, Harga Jual BBM Pertamina Kok Belum Juga Turun?

“Apabila masih ditemukan KTP-el rusak atau invalid, dilakukan pencatatan dan segera dimusnahkan dengan cara dibakar,” tegas Bahtiar seperti dikutip dalam situs Setkab, Senin (17/12/2018).

Sebuah karung berisi ribuan KTP elektronik (e-KTP) ditemukan berceceran di kawasan sawah yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakart Timur, Sabtu (8/12/2018).
Sebuah karung berisi ribuan KTP elektronik (e-KTP) ditemukan berceceran di kawasan sawah yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur. Ribuan e-KTP tersebut milik warga Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakart Timur, Sabtu (8/12/2018). (KOMPAS.com/DAVID OLIVER PURBA)
Berita Rekomendasi

Di SE tersebut bupati/walikota diminta menugaskan jajaran seluruh aparat Dinas Dukcapil (Kependudukan dan Catatan Sipil) setempat, camat, dan Satpol PP bergerak serentak di seluruh daerah melakukan pemusnahan KTP-el invalid atau rusak dengan cara dibakar.

Menurut Bahtiar, standar Operasional Prosedur (SOP) yang baru ini merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah, jajaran Dukcapil, camat, lurah dan kepala desa, Satpol PP dan juga aparat kepolisian serta aparat lainnya yang telah membantu pelaksanaan dari surat edaran ini.

Kebijakan ini, jelas Bahtiar, dibuat semata-mata untuk memberikan kepastian, jaminan dan pencegahan terjadinya penyalahgunaan KTP-el rusak atau invalid serta menimbulkan isu- isu yang kontraproduktif di masyarakat. “Kita semua berkepentingan agar pelaksanaaan Pemilu Serentak 2019 berjalan Luber dan Jurdil serta aman, damai, tertib dan lancar,” ungkap Bahtiar.

Ditambahkan Bahtiar, sesuai arahan Mendagri, Berita Acara hasil pemusnahan KTP-el rusak atau invalid agar dilaporkan kepada Mendagri melalui Dirjen Dukcapil. Hal ini dilakukan sebagai langkah-langkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas