Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkaca dari Waskita Karya, KPK Ingin BUMN Terapkan Sistem GCG

KPK mengingatkan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan prinsip-prinsip GCG

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Berkaca dari Waskita Karya, KPK Ingin BUMN Terapkan Sistem GCG
Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Agus Rahardjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pelaku usaha lainnya agar menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi.

"Untuk menghindari terjadinya modus-modus korupsi anggaran proyek konstruksi seperti dalam kasus ini (subkontrak pekerjaan fiktif PT Waskita Karya/PT WK) atau perkara lain yang pernah diungkap KPK," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Agus menjelaskan, ketegasan dan pengawasan yang lebih ketat harus dilakukan terhadap proyek-proyek yang terkait dengan kepentingan publik, apalagi proyek besar yang dikerjakan oleh BUMN yang seharusnya lebih memiliki perspektif pelayanan kepada masyarakat.

"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan audit atas kualitas proyek-proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fiktif yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan subkontraktor terkait," ucap Agus.

Dalam kasus ini KPK menetapkan dua orang tersangka.

Mereka adalah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014.

Rekomendasi Untuk Anda

Akibatnya, sesuai hasil penghitungan sementara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian keuangan atau perekonomian sekira Rp186 miliar.

KPK menyangka Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar melanggar Pasal (2) Ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Momor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas