KPK Limpahkan Berkas Perkara 8 Tersangka Anggota DPRD Sumut
hari ini KPK sudah melimpahkan 8 berkas barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, hari ini KPK sudah melimpahkan 8 berkas barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan.
"Penyidikan untuk 8 orang tersangka atas kasus suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara telah selesai dilakukan pada hari ini," kata Febri kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).
Kedelapan tersangka itu antara lain, Abu Hasan Maturidi (AHM), Syafrida Fitri (SFE), Biller Pasaribu (BPU), Richard Lingga (REM), Rahmiana Delima Pulungan (RDP), Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP), dan John Hugo Silalahi (JHS).
Febri melanjutkan, persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Selain menyampaikan pemeriksaan itu, Febri juga menambahkan, berkas 1 orang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban seharusnya dapat dilimpahkan hari ini, namun tidak dapat dilakukan karena masih DPO.
“KPK masih terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan penangkapan jika menemukannya,” pungkas Febri.