Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nilai PSI Salah Kaprah, Seharusnya yang Dilarang Prostitusi dan Miras

Apabila mau melarang, kata dia, seharusnya melarang Prostitusi, Peredaran Miras dan Korupsi yang semua agama melarang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nilai PSI Salah Kaprah, Seharusnya yang Dilarang Prostitusi dan Miras
Surya/Nuraini Faiq
Ketua Umum Ikatan Pesantren Indonesia KH Zaini Ahmad. SURYA/NURAINI FAIQ 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi sorotan setelah usulan merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terutama terkait poligami.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia, KH. Zaini Ahmad SRK menyayangkan upaya menolak tatanan aqidah islam yang menjadi bagian dari hukum nasional.

"Tidak setuju boleh, tetapi jangan menolak apalagi membenci," kata dia, saat dihubungi, Selasa (18/12/2018).

Apabila mau melarang, kata dia, seharusnya melarang Prostitusi, Peredaran Miras dan Korupsi yang semua agama melarang berkembang di Indonesia.

"Jangan syariah islam, seperti poligami yang dibolehkan dengan tertentu," tutur pengasuh Ponpes Al-Iklas Pasruruan, Jawa Timur ini.

Sebelumnya, Ketua Umum PSI Grace Natalie Grace menyerukan revisi UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan, terutama terkait dengan poligami. Grace menyatakan partainya tidak akan pernah mendukung praktik poligami.

Rekomendasi Untuk Anda

Alasannya, poligami adalah bentuk ketidakadilan yang dilembagakan oleh negara. Sehingga, UU tersebut harus direvisi agar tidak ada lagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban ketidakadilan.

Selain itu, Grace juga berkata partainya tidak akan pernah mendukung perda yang berlandaskan agama, seperti Perda Syariah dan Perda Injil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas