Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Setya Novanto Bantah Minta Proyek PLTGU Jawa III ke Sofyan Basir

Setya Novanto membantah meminta jatah proyek pada Direktur Utama PLN (Persero), Sofyan Basir.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ‎Setya Novanto Bantah Minta Proyek PLTGU Jawa III ke Sofyan Basir
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Ketua DPR Setya Novanto saat mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jalan Bunggur Besar, Kemayoran Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dalam persidangan perkara dugaan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Eni Maulani Saragih, Setya Novanto membantah meminta jatah proyek pada Direktur Utama PLN (Persero), Sofyan Basir.

Ini diawali dari jaksa KPK yang bertanya soal kehadiran Sofyan Basir dan seorang direktur PLN yang lain, Supangkat Iwan serta terdakwa Eni ke kediaman Setya Novanto di Jakarta Selatan.

Menjawab itu, Setya Novanto jelaskan ‎peristiwa itu diawali dari dirinya yang bertemu Sofyan Basir di Istana Negara hingga berlanjut ada pertemuan di rumahnya.

"Saya ketemu Pak Sofyan di istana, dia bicara soal kemajuan mengenai masalah listrik. Kan target pemerintah 35 ribu megawatt. Saya tanya kok baru 12 ribu megawatt itu kenapa? Apa terlambat. Pak Sofyan Basir bilang nanti kalau ada waktu akan menjelaskan ke saya," papar Setya Novanto, Selasa (18/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca: Kotjo: Uang 4,7 Miliar untuk Munaslub Golkar dan Suami Eni Tidak Ada Hubungan dengan PLTU Riau-1

Sampai akhirnya Setya Novanto dikabari oleh ajudannya akan ada direksi PLN yang hadir. Dalam pertemuan itu, menurut Setya Novanto, sama sekali tidak membahas soal PLTU Riau-1.

Lanjut jaksa bertanya apakah di kesempatan itu, Setya Novanto meminta proyek pada Sofyan Basir?

Pasalnya dalam kesaksian di persidangan, Sofyan Basir mengungkap Setya Novanto sempat meminta proyek namun Sofyan Basir menjelaskan sudah tidak bisa karena proyek akan dikerjakan oleh PLN sendiri.

BERITA TERKAIT

"‎Tidak, saya tidak ada minta proyek. Saya hanya tanyakan apa pekerjaan yang diputus. Menurut beliau (Sofyan Basir) karena akan dikerjakan sendiri oleh PLN. Saya tidak minta proyek," paparnya.

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih didakwa menerima suap sebesar Rp 4,7 miliar secara bertahap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek pembangunan mulut tambang PLTU Riau-1.

‎Selain itu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 5.600.000.000 dan SGD 40.000 dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas