Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Prihatin dan Kasihan Ponakannya Divonis Lebih Berat dari Andi Narogong

Irvanto menjalani hari-hari yang sama dengan Setya Novanto di lembaga pemasyarakatan namun keduanya belum sempat bertemu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Setya Novanto Prihatin dan Kasihan Ponakannya Divonis Lebih Berat dari Andi Narogong
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bersuara soal keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi yang divonis10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Senin (17/12/2018) selama 10 tahun kedepan Irvanto bakal ‎menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Kini, Irvanto menjalani hari-hari yang sama dengan Setya Novanto di lembaga pemasyarakatan namun keduanya belum sempat bertemu.

Mengomentari vonis 10 tahun sang ponakan, S‎etya Novanto mengaku sangat prihatin dan sedih. Dia berpesan Irvanto harus tetap menghormati hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

"Ya kasian, berat ya, karena dia sebagai pengantar saya, sangat prihatin sekali apa yang sudah diputuskan tapi tetap menghormati apapun putusannya. Beratnya luar biasa sih, masih muda. Saya tahu betul gimana dia digunakan oleh Andi Narogong. Terus dapat hukuman yang lebih berat dari pada Andi Narogong, tentu kasian," papar Setya Novanto, Selasa (18/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setya Novanto menambahkan dalam pusaran koruppsi e-KTP, Irvanto hanya berperan sebagai perantara.

Masih menurut Setya Novanto, ponakanyya itu hanya menjalankan perintah yang disampaikan pengusaha Andi Narogong.

Baca: Singgung Indonesia Punah, Prabowo Dinilai Menakut-nakuti Masyarakat

Berita Rekomendasi

Oleh Andi Narogong, Irvanto diperintah untuk membagikan uang ke beberapa anggota DPR RI, termasuk untuk Setya Novanto. Irvanto mengamini karena dijanjikan pekerjaan oleh Andi Narogong.

Sebelumnya, Irvanto divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irvan juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Irvan juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas