Kementerian PUPR Urai Kronologis Amblesnya Jalan Gubeng
Jalan Raya Gubeng yang masuk Ruas Jalan Nasional yakni mulai STA 0+000 – 0+520 (Bts Ruas Jalan Stasiun Gubeng (Hotel Sahid)
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan informasi terkait kronologis penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya yang terjadi pada Selasa (18/12) malam kemarin.
Laporan dari Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) VIII Surabaya-Waru menyebutkan, pada pukul 21.40 WIB Jalan Raya Gubeng Surabaya yang berada tepat di depan Bank BNI telah ambles sehingga jalan tersebut terputus dan sudah dilakukan penutupan jalan oleh petugas.
"Rumah Sakit Siloam Surabaya telah membangun proyek basement yang tidak dipondasi sehingga mengakibatkan jalan tertarik dan ambles hingga kedalaman sekitar 20 meter dengan panjang sekitar 100 meter dan lebar 25 meter," jelas laporan tersebut yang diterima, Rabu (19/12).
Dalam peristiwa ini, tidak ada korban jiwa dan lokasi kejadian telah diamankan oleh pihak-pihak terkait.
Sebagai informasi, Jalan Raya Gubeng Surabaya Sesuai SK Menteri PU PR Nomor: 290/KPTS/M/2015 Penetapan Ruas Jalan menurut statusnya sebagai Jalan Nasional dan SK Menteri Nomor: 248 /KPTS/M/2015 Tentang penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan JalanPrimer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri (JAP) dan Jalan Kolektor-1 (JKP-1) sepanjang 0,52 kilometer.
Baca: Tanah yang Ambles akan Melebar Jika Turun Hujan
Sementara, Jalan Raya Gubeng yang masuk Ruas Jalan Nasional yakni mulai STA 0+000 – 0+520 (Bts Ruas Jalan Stasiun Gubeng (Hotel Sahid) sampai Bts Ruas Jalan Biliton.
"Lokasi kejadian Jalan Raya Gubeng ambles (Depan Bank BNI) tidak termasuk ruas jalan nasional," terang laporan tersebut.
Berita ini sudah tayang di kontan berjudul Ini laporan PUPR soal penyebab amblesnya Jalan Gubeng Surabaya