KPK Tetapkan Lima Orang Sebagai Tersangka Kasus Dana Hibah Kemenpora
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka korupsi bantuan penyaluran pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun Anggaran 2018.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam kepada orang-orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (18/12/2018) dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
Baca: Kapolri Langsung bentuk Satgas Pemberantasan Pengaturan Skor Sepak Bola Indonesia
Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait Penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018 dan gratifkasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan 5 orang tersangka” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/12/2018).
Baca: Tanya Jawab dengan Menpora Imam Nahrawi terkait Pejabat Kemenpora Tejaring OTT KPK
Kelima tersangka tersebut, sebagai pemberi suap masing-masing atas nama Ending Fuad Hamidy sebagai Sekretaris Jenderal KONI dan Jhonny E Bendahara Umum KONI.
Sementara sebagai penerima diantaranya Mulyana, Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga; Adhi Purnomo, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan; dan Eko Triyanto, Staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Diduga Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp 318 juta dari pejabat KONI terkait hibah Pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.
Kemudian Mulyana diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekira Rp 100 juta terkait penyaluran bantuan dari pemerintah melalui kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Baca: Inneke Koesherawati Akui Sering Gunakan Ruang Khusus di Lapas Sukamiskin untuk Melayani Suami
“Diduga sebelumnya Mulyana juga telah menerima pemberian pemberian lainnya” jelas Saut.
Transaksi terjadi pada April 2018 berupa menerima 1 unit mobil Toyota Fortuner, kemudian pada Juni 2018 menerima sebesar Rp 300 juta dari Jhony.
Pada September 2018 menerima 1 unit smartphone Samsung Galaxy Note 9.
Saut mengatakan, dana hibah dari Kemenpora untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.
Di tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut.
Diduga pengajuan dan penyaluran dana hibah sebagai 'akal-akalan' dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.
Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp3,4 miliar.
Atas kasus tersebut, KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap yang melibatkan pejabat di Kemenpora dan Pengurus KONI.
"Para pejabat yang memilikii peran strategis untuk melakukan pembinaan dan peningkatan prestasi para atlet demi mewujudkan prestasi olahraga nasional, justru memanfaatkan kewenangannya untuk mengambil keuntungan dari dana operasioanal KONI. Kami mendapat informasi bahkan sejumlah pegawai KONI telah 5 bulan terakhir belum menerima gaji,” ucap Saut.
Atas perbuatannya, Ending dan Jhony disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara sebagai pihak yang diduga penerima, Mulyana disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk Adhi Purnomo dan Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.