Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Dana Hibah

Ketua KPK Agus Rahardjo, OTT yang menjaring sembilan orang yang berasal dari Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI diduga terkait pencairan dana hibah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pejabat Kemenpora dan Pengurus KONI Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Dana Hibah
Ilham Rian Pratama
Ketua KPK Agus Rahardjo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Agus Rahardjo, OTT yang menjaring sembilan orang tersebut diduga terkait pencairan dana hibah.

"Diduga terjadi transaksi (kickback) terkait dengan pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI," kata Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (18/12/2018).

Baca: Sembilan Orang Terjaring OTT KPK, Ada Pejabat Setingkat Deputi di Kemenpora dan Pengurus KONI

Selain mengamankan sembilan orang, KPK pun mengamankan uang Rp 300 juta dan satu kartu ATM sebagai barang bukti.

"KPK melakukan crosscheck dan menemukan bukti-bukti awal berupa uang sekitar Rp 300 juta dan sebuah ATM yang juga berisi uang seratusan juta rupiah," katanya.

Menurut Agus, sembilan orang yang diamankan berasal dari Kemenpora dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Baca: Jusuf Kalla Apresiasi Penyelenggara Asian Games dan Optimis Indonesia Bisa Jadi Tuan Rumah Olympiade

Rekomendasi Untuk Anda

"Pihak yang dibawa tersebut dari unsur Kemenpora dan KONI, baik pejabat setingkat deputi di Kemenpora, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), ataupun pengurus KONI," kata Agus Rahardjo.

Pihaknya belum bisa membeberkan secara detail terkait kasus yang melatarbelakangi penangkapan tersebut.

"Besok hasil OTT ini akan diinformasikan lebih lengkap pada konferensi pers yang akan dilakukan oleh KPK," ujarnya.

Sesuai KUHAP, KPK diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas