Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Kasihan Ponakannyaa Divonis Lebih Berat dari Andi Narogong

Setya Novanto bersuara soal vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Penulis: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto bersuara soal vonis 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi.

Setelah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada Senin (17/12/2018) selama 10 tahun kedepan Irvanto bakal menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. 

Kini, Irvanto menjalani hari-hari yang sama dengan Setya Novanto di lembaga pemasyarakatan namun keduanya belum sempat bertemu.

Mengomentari vonis 10 tahun sang ponakan, Setya Novanto mengaku sangat prihatin dan sedih. Dia berpesan Irvanto harus tetap menghormati hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

"Ya kasian, berat ya, karena dia sebagai pengantar saya, sangat prihatin sekali apa yang sudah diputuskan tapi tetap menghormati apapun putusannya. Beratnya luar biasa sih, masih muda. Saya tahu betul gimana dia digunakan oleh Andi Narogong. Terus dapat hukuman yang lebih berat dari pada Andi Narogong, tentu kasian," papar Setya Novanto, Selasa (18/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setya Novanto menambahkan dalam pusaran koruppsi e-KTP, Irvanto hanya berperan sebagai perantara. Masih menurut Setya Novanto, ponakanyya itu hanya menjalankan perintah yang disampaikan pengusaha Andi Narogong.

Oleh Andi Narogong, Irvanto diperintah untuk membagikan uang ke beberapa anggota DPR RI, termasuk untuk Setya Novanto. Irvanto mengamini karena dijanjikan pekerjaan oleh Andi Narogong.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Irvanto divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengdilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Irvanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irvanto terbukti merekayasa proses lelang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Irvan juga terbukti menjadi perantara suap untuk sejumlah anggota DPR RI.(*)

Baca: Usai Sebut Nama Anggota DPR yang Terima Fee Proyek e-KTP, Irvanto Mengaku Diteror

Baca: Irvanto Mengaku Antarkan Tas Hermes untuk Mantan Sekjen Kemendagri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas