Ada Korupsi 14 Proyek Infrastruktur Fiktif di Waskita Karya, KPK Panggil Dirkeu Waskita Wado
Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Keuangan dan SDM di PT Waskita Wado Energi, Tri Yuharlina.
Ia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif yang digarap PT Waskita Karya.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (20/12/2018).
Tim penyidik juga memanggil tujuh saksi lainnya. Mereka ialah Kasie Logistik Proyek CCTWI PT Waskita Karya, Ebo Sancoyo; pensiunan Waskita Karya, Tri Mulyo Wibowo; Staff Keuangan Divisi II PT Waskita Karya, Wagimin; Wakadiv PT Waskita Beton Precast, Fakih Usman; pegawai PT Waskita Beton Precast, Agus Santoso; Direktur PT Safa Sejahtera Abadi, Rizal Alfarizi dan Direktur PT Mer Engineering, Ari Prasodo.
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama," kata Febri.
Baca: Polisi: Pemeriksaan Dahnil Anzar Belum Dijadwalkan Karena Fokus Amankan Natal dan Tahun Baru
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka proyek fiktif infrastruktur.
Baca: Tanggapan Keras M Taufik Tentang Kehadiran Anies dengan Pose 2 Jari di Acara Gerindra
Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Yuly.
Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara sekira Rp186 miliar.
Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.