Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belasan Penyidik KPK Geledah Kantor Utama Kemenpora

Belasan penyidik KPK terlihat keluar dari lift di kantor pusat Kemenpora sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (20/12/2018).

Penulis: Abdul Majid
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Belasan Penyidik KPK Geledah Kantor Utama Kemenpora
Tribunnews.com/Abdul Majid
Seorang petugas KPK keluar dari Kantor Utama Kemenpora Jakarta dengan membawa sebuah koper, Kamis (20/12/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Belasan penyidik KPK terlihat keluar dari lift di kantor pusat Kemenpora sekitar pukul 15.00 WIB, Kamis (20/12/2018).

Setelah itu mereka langsung bergegas keluar Kantor Kemenpora.

Pantauan Tribunnews.com yang berada di pelataran Kantor Kemenpora, sebagian dari mereka yang mengenakan masker tampak membawa koper.

Adapula yang mendokumentasikannya dengan menggunakan handycam.

Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto membenarkan bahwa yang datang adalah penyidik KPK, dan sempat meminta izin kepadanya untuk menggeledah salah satu ruangan.

“Ya. Mereka (penyidik KPK) kulonuwun saja ke saya sebagai Sesmen bahasanya ingin melakukan penggeledahan, dan lalu mereka menunjukkan surat tugasnya,” kata Gatot saat ditemui di Kemenpora.

Baca: KPK Pantau Adanya Indikasi Korupsi di Lingkungan Kemenpora Sejak Asian Games 2018

Saat ditanya ruangan mana yang digeledah, Gatot mengatakan tidak tahu dan menegaskan bukan ruangannya.

Berita Rekomendasi

“Tadi dari KPK juga bilang kalau Pak Gatot ada keperluan silakan tidak apa-apa, kemudian saya antar ke sebuah lantai tertentu, sudah nganter dan habis itu saya langsung ke luar (rapat dengan Inasgoc),” kata Gatot.

“Saya tidak tahu (ruangan yang digeledah), saya tidak menemani. Habis itu saya langsung ikut rapat Inasgoc. Alhamdulillah yang jelas bukan ruang saya,” ujarnya.

Baca: Siska Icun Sulastri Janjikan Rp 2 Juta Sebelum Dibunuh, Temui Pelaku di Kolam Renang

Diduga, para penyidik KPK menggeledah ruangan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum yang sebelumnya telah diperiksa oleh KPK terkait Operasi Tangkap Tangan kepada lima pegawai Kemenpora di Kantor PP-ITKON, Kemenpora pada Selasa (18/12/2018) malam.

KPK menduga kasus ini terjadi karena adanya kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17.9 miliar yaitu Rp 3,4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas