Hanura Ancam Laporkan Ketua dan Komisioner KPU ke Bareskrim
KPU dituding tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Hanura, Benny Ramdhani, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap Ketua KPU RI, Arief Budiman dan komisioner lainnya.
Upaya dilakukan, karena pihak lembaga penyelenggara pemilu itu tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mencantumkan Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI periode 2019-2024.
"Kalau KPU tidak mau mendengar aspirasi sebagai bentuk ketaatan kepada hukum ya kamui akan membawa masalah ini ke DKPP, yang kedua ke Bareskrim Polri," kata Benny, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (20/12/2018).
Dia mengaku mempunyai alat bukti untuk melaporkan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Apalagi, kata dia, Yusril Ihza Mahendra, selaku penasihat hukum OSO mempunyai celah hukum memproses KPU.
"Kami sudah punya bukti-bukti. Kami laporkan komisioner termasuk Arief. Siapa yang masuk penjara kita bertarung," tambahnya.
Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng
Rencana pelaporan ke DKPP dan Bareskrim itu ditempuh setelah pihak KPU tidak mau menerima perwakilan Partai Hanura. Pada Kamis ini, Arief Budiman dan komisioner KPU lainnya tidak ada di kantor.
Akhirnya, setelah menggelar aksi unras di depan kantor KPU RI, ratusan massa dari Hanura membubarkan diri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.