KBAK Kirim Surat Pengaduan Ke Kejaksaan Agung RI Dan KPK
Ida Bagus Made Kartika koordinator lapangan KBAK (Koalisi Bali Anti Korupsi) mengajukan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung
Penulis: FX Ismanto
TRIBUNNEWS.CON, JAKARTA - Ida Bagus Made Kartika koordinator lapangan KBAK (Koalisi Bali Anti Korupsi) mengajukan surat pengaduan kepada Kejaksaan Agung RI dan KPK terkait dugaan melakukan penipuan dan jual beli anggaran atau ijon proyek di DPR oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar asal Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih.
Seperti dikerahui sebelumnya Gde Sumarjaya Linggih dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Januari 2016 lalu.
KBAK meminta Kejaksaan Agung RI untuk proaktif menindaklanjuti dan segera mengusut tuntas kasus Gde Sumarjaya Linggih ini tidak mandeg dan apabila sudah ada keputusan incrah terkait kasus ini, harus diumumkan secara terbuka agar masyarakat Bali tahu.
Dalam suratnya KBAK menuntut Kejaksaan Agung RI harus memanggil dan memeriksa Gde Sumarjaya Linggih untuk menelusuri dugaan penerimaan Ijon proyek Rp 2,5 Miliar untuk membeli proyek infrastruktur senilai Rp 30 Milyar sebagaimana dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Kejaksaan Agung RI harus menelusuri pihak MKD yang memberhentikan pemeriksaan Gde Sumarjaya Linggih di MKD, karena sebelumnya pada tahun 2016 sudah pernah diperiksa soal jual beli anggaran di DPR RI.
Kejaksaan Agung RI harus proaktif menindak lanjuti dan segera mengusut tuntas kasus Gde Sumarjaya Linggih.
Tuntutan yang sama pun diajukan ke KPK.
"Harapan kami laporan ini tidak mandeg dan jika ada putusan harus diumumkan. Masyarakat Bali layak tahu hasilnya," ujar Ida Bagus Kartika SH, koordinator KBAK di Jakarta, Selasa (18/12/2018).