Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI: Seberapapun Kesalahan Anak Wajib Diberi Kesempatan

KPAI mengutuk dan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith kepada dua orang remaja laki-laki di Bogor.

Penulis: Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengutuk dan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh Habib Bahar bin Smith kepada dua orang remaja laki-laki di Bogor beberapa waktu lalu.

"Apalagi terjadi penjemputan paksa korban dari rumahnya dan kemudian mengalami penyiksaan selama beberapa jam," ujar Komisoner KPAI, Retno Listyarti, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/12/2018).

Siapapun, dikatakan Retno, tidak boleh melakukan kekerasan dan main hakim sendiri dengan alasan dan tujuan apa pun dan terhadap siapapun.

"Apalagi ini seseorang yang dianggap ustaz dan pimpinan ponpes terhadap anak. Negara ini adalah negara hukum, jika bersalah, dilaporkan ke pihak berwajib, bukan dihakimi sendiri," lanjutnya.

Baca: 2 Pekan Bekerja Pengasuh Gempita Mengundurkan Diri, Ini Kata Gisel Hingga Singgung Koneng

Seseorang seperti Habib Bahar, dikatakan Retno, yang dikenal sebagai ulama dan habaib mestinya bisa menjadi model dan contoh yang baik bagi anak-anak didik dan jemaahnya.

"Seberapa pun kesalahan seorang anak, yang bersangkutan wajib diberi kesempatan memperbaiki diri, bukan malah dianiaya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan anak oleh Habib Bahar bin Smith diduga terjadi di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12).

Berita Rekomendasi

Penganiayaan dilakukan terhadap dua korban berinisial MHU (17) dan JA (18).

Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu (5/12/2018) dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res. Bgr.

Atas perbuatannya, Habib Bahar disangkakan pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 333 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal juncto pasal 80 undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Tribunnews / Reza Deni).

Baca: KPAI Apresiasi Langkah Cepat Polisi Menahan Habib Bahar bin Smith

Baca: Ketua KPAI Minta Politikus dan Tokoh Publik Gunakan Kata Santun di Ruang Umum

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas