Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Minta Kemenpora Serius Awasi Penyaluran Dana Hibah

KPK juga meminta agar Kemenpora memperhatikan aspek akuntabilitas dana hibah pemerintah kepada organisasi-organisasi terkait.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Minta Kemenpora Serius Awasi Penyaluran Dana Hibah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang (kanan) didampinggi Juru bicara KPK, Febri Diansyah (kiri) saat memberikan keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menunjukan barang bukiti uang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12/2017). Dalam oprasi tangan KPK berasil mengamankan uang 7 miliar dan menetapkan lima tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum Koni Jhonny E Awuy, Deputi IVKemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adhi Purnomo dan Staf Kemenpora Eko Triyanto terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. WARTA KOTA/Alex Suban 

Tak hanya itu, sebelumnya, Mulyana diduga telah menerima pemberian lainnya.

Pada Juni 2018, Mulyana menerima uang Rp300 juta dari Jhonny dan satu unit smartphoneGalaxy Note 9 pada September 2018.

Bahkan, Mulyana diduga telah menerima satu unit mobil Toyota Fortuner pada April 2018.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Mulyana yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adhi, Eko dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Ending dan Jhonny yang menyandang status tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Setelah ditetapkan tersangka dan diperiksa secara intensif, lima orang yang ditangkap dalam OTT tersebut langsung dijebloskan ke penjara.

Berita Rekomendasi

Kelimanya ditahan di empat rutan berbeda setidaknya selama 20 hari pertama.

"Para tersangka ditahan 20 hari pertama di sejumlah lokasi," ujar Febri.

Ending Fuad Hamid ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jhonny E. Awuy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.

Sementara Mulyana ditahan di Rutan Gedung KPK Kavling C-1.

"Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, AP (Adhi Purnomo), dan ET (Eko Triyanto), ditahan di rutan Cabang KPK di Kavling K-4," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas