Diberhentikan Sementara dari DPD RI, GKR Hemas Pastikan Melawan Putusan Badan Kehormatan DPD
Pemberhentian sementara GKR Hemas dari keanggotaan DPD mendapatkan perlawanan. GKR Hemas memastikan akan melawan putusan BK DPD RI ini.
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemberhentian sementara GKR Hemas dari keanggotaan DPD mendapatkan perlawanan dari permaisuri Raja Keraton Yogyakarta tersebut.
GKR Hemas memastikan akan melawan putusan yang dikeluarkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI ini.
"Ya saya akan ada perlawanan hukum, dan saya akan masuk di dalam beberapa lembaga hukum yang nanti akan saya sampaikan," ujar GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).
Lanjut Hemas, sebenarnya Oesman Sapta Odang (OSO) menginginkan dirinya untuk menghadiri sidang paripurna DPD RI.
Namun apabila dirinya hadir dalam rapat paripurna tersebut, kata Hemas secara tak langsung ia mengakui kepemimpinan OSO dan kawan-kawan.
Diapun pun memilih untuk melawan putusan BK DPD RI yang memberhentikan sementara dari jabatannya.
"Sebetulnya OSO dan kawan-kawan ingin saya duduk di sidang paripurna secara fisik, itu saja," lanjutnya.
Namun, karena dirinya dalam posisi melawan status kepemimpinan OSO dan kawan-kawan, Hemas pun enggan untuk menghadiri sidang paripurna tersebut.
"Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO dan kawan-kawan, berarti secara langsung mengakui kepemimpinannya," papar Hemas.
Tolak Minta Maaf
GKR Hemas tegaskan untuk menolak meminta maaf secara lisan maupun tertulis dalam Sidang Paripurna DPD RI sebagai persyaratan pemulihan status anggota DPD RI.
"Saya tidak akan meminta maaf karena saya masih menjunjung tinggi hukum yang harus ditegakkan di negara kita," tutur GKR Hemas saat menggelar jumpa pers di Kantor DPD DIY, Jumat (21/12/2018).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.