GKR Hemas Malas Rapat karena Tak Mengakui Kepemimpinan OSO
Lebih lanjut Hemas mengatakan, keputusan BK memberhentikan sementara tanpa dasar hukum.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
Berdasarkan ketentuan Pasal 313 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 Anggota DPD RI diberhentikan sementara karena:
a. menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 ( lima) tahun; atau
(b) menjadi terdakwa dalam tindak pidana khusus.
Selain itu, sanksi yang dijatuhkan BK juga telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI. Yakni, anggota diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPD RI memberhentikan sementara GKR Hemas sebagai anggota DPD. Keputusan tersebut disampaikan Ketua BK DPD, Mervin S Komber, dalam rapat paripurna DPD RI, Kamis, (20/12/2018).
"Diberhentikan sementara prosesnya pertama dari sidang etik, kemudian sidang BK, lalu disampaikan dalam Paripurna, tadi siang," ujar Mervin kepada Tribunnews, Kamis, (20/12/2018).
Mervin mengatakan keputusan tersebut diambil lantaran GKR Hemas lebih dari 6 kali tidak mengikuti sidang Paripurna DPD. Berdasarkan Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD ketidakhadiran dengan jumlah lebih dari enam kali dianggap tidak aktif.
"Kita sudah beri sanksi ringan berupa teguran namun tidak ada perbaikan lalu sedang, kemudian berat," katanya.