GKR Hemas Menolak Sanksi Pemberhentian Sementara Usai 12 Kali Tidak Hadir Rapat DPD
Istri Sultan Yogya menolak sanksi pemberhentian usai 12 kali tidak menghadiri rapat DPD, GKR Hemas: Jelas, Saya Menolak!
Penulis: Grid Network
TRIBUNNEWS.COM - Ratu Hemas, atau Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas adalah istrisekaligus permaisuri dari Sri Sultan Hamengkubuwana X, yaitu raja Kasultanan Yogyakarta sejak tahun 1989 dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sejak tahun 1998.
Tak hanya sebagai permaisuri, GKR Hemas juga menjabat sebagai anggota DPD RI.
Namun belakangan GKR Hemas diketahui dikenai sanksi.
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara senator asal Yogyakarta GKR Hemas.
Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data dua belas kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” ujar Mervin melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/12/2018).
BK DPD juga menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap senator dari Propinsi Riau Hj Maimana Umar.