Hari Raya Natal, Jadwal Kunjungan Tahanan KPK Dibuka Pukul 09.00-13.00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka jadwal kunjungan di Hari Raya Natal, Selasa (25/12/2018).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membuka jadwal kunjungan di Hari Raya Natal, Selasa (25/12/2018).
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yayuk Andriati mengatakan berkaitan Hari Natal, jadwal kunjungan rutin Senin (24/12/2018) ditiadakan. Kunjungan bisa dilakukan pada Selasa (25/12/2018) saat hari Natal.
"Jadwal kunjungan tahanan 24 Desember 2018 tidak ada kunjungan. Tanggal 25 Desember 2018 baru ada kunjungan dari pukul 09.00-13.00 WIB," paparnya, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).
Yayuk menambahkan jadwal kunjungan di Hari Natal 25 Desember 2018 diperuntukkan hanya untuk keluarga saja tidak diperkenankan untuk penasihat hukum.
Diketahui sama seperti tahun-tahun sebelumnya, selain membuka waktu jenguk saat hari Natal dilakukan pula misa atau perayaan Natal.
Proses menjenguk tahanan tetap dilakukan seperti biasa, keluarga boleh membawa makanan kesukaan bagi keluarga mereka.