Kamis Depan, Sidang Perdana Eddy Sindoro Digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta
Di sidang perdana itu, Eddy Sindoro bakal duduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta akan menggelar sidang perdana mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro pada Kamis 27 Desember 2018.
Di sidang perdana itu, Eddy Sindoro bakal duduk di kursi terdakwa sembari mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada KPK.
"Sidang perdana 27 Desember 2018. Sidang dipimpin oleh hakim Hariono selaku Ketua Majelis," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah, Jumat (21/12/2018).
Lanjut empat hakim anggota lainnya yakni Hastoppo, Rosmina, Sigit Hermawan Binaji dan Titi Sansiwi.
Baca: Sempat Sebut Billy Syahputra Kena Pelet Tempe Hilda, Mbah Mijan Beberkan Fakta Baru dan Mohon Maaf
Diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara Eddy Sindoro ke tingkat penuntutan pada Senin (10/12/2018). Guna melengkapi berkas Eddy Sindoro, penyidik telah memeriksa 38 saksi dari beragam unsur.
Eddy merupakan tersangka di kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada penitera Edy Nasution. Kasus ini telah bergulir sejak 2016.
Baca: Prabowo Temui SBY Jumat Siang, Hinca Ibaratkan Seperti Istirahat Babak Pertama Dalam Sepakbola
Pada Desember 2016, Eddy telah menjadi tersangka di KPK. Dia sempat beberapa tahun berada di luar negeri sampai akhirnya menyerahkan diri pada Oktober 2018.
Oleh penyidik KPK, Eddy turut diduga menyuap sejumlah pengurusan perkara beberapa perusahaan di bawah Lipppo Group, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.