Mantan Bos Bank Century Robert Tantular Bebas Bersyarat, Ini Enam Kewajibannya
Selama menjalani PB, Robert diawasi oleh kejaksaan negeri bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala bagian humas dan protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan bahwa Robert Tantular telah bebas bersyarat.
Dalam keterangan tertulisnya kepada Tribunnews.com, Ade menerangkan Robert mendapat remisi 74 bulan dan 110 hari.
Ketika ditanya apakah Ditjen PAS berani menjamin bahwa remisi dan kebebasan Robert tidak ada permainan oknum petugas lapas atau oknum internal di Ditjen PAS, Ade mengatakan kebebasan Robert sudah sesuai prosedur.
"Semua sesuai prosedur dan aturan dasar hukumnya," kata Ade pada Jumat (21/12/2018).
Pembebasan bersyarat (PB) Ribert diusulkan oleh Lapas 1 Cipinang sesuai usulan nomor: W10.Pas.01.05.06-540 tanggal 05/05/2017.
Robert memperoleh SK PB No. W10.1347-PK.01.05.06 Tahun 2017 tanggal 14-08-2017 Pembebasan Bersyaratnya (PB) dimulai tanggal 18/05/2018.
Meski begitu, Robert harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan terhitung sejak 18/05/2017 sampai 10/10/2018.
Baca: Di Depan Massa Aksi Kedubes Cina, Jonru Ginting Serukan Usir Komunis dari Indonesia
Ade juga menerangkan, Robert tantular telah menjalani subsider kurungan 14 bulan karena tidak membayar denda pada perkara pertamanya sebesar Rp 100 miliar dan perkara keduanya sebesar Rp 10 miliar terhitung dari 18/5/2017 sampai 12/7/2018.
Selanjutnya Perkara keempat, denda sebesar Rp 2, 5 miliar subsider 3 bulan harus dijalani sejak 12/7/2018 sampai 10/10/2018.
Karena subsider tersebut dibayar tanggal 25/07/2018 maka sejak tanggal 25/07/2018 Robert dibebaskan dari kurungan untuk menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) sampai dengan 11/07/2024.
Selama menjalani PB, Robert diawasi oleh kejaksaan negeri bekasi dan dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Ade juga menerangkan ada empat pidana yang telah menjerat Robert sebelumnya, yakni pidana Perbankan 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider 8 bulan, pidana perbankan 10 tahun dan denda 10 miliar subsider 6 bulan, pidana pencucian uang 1 tahun penjara, dan pidana pencucian uang 1 tahun dan denda 2,5 milyar subsider 3 bulan.
Ade pun melampirkan penjelasan terkait enam kewajiban Robert selama menjalani PB yakni:
1. Tidak mengulangi tindak pidana
2. Wajib mengikuti dan mematuhi program pembimbingan yg ditetapkan Bapas
3. Wajib melapor ke Bapas apabila pindah alamat tinggal
4. Selama menjalani pengawasan jaksa harus taat pada ketentuan2
5. Selama menjalani PB tidak boleh bepergian ke luar negeri kecuali setelah mendapat ijin dari Menkumham
6. Apabila melakukan pelanggaran maka PB dapat dicabut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.