Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Bos Century Jalani Hukuman Setengah dari Vonis, KPK: Pemberian Remisi Terlalu Longgar

Diam-diam mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sudah menghirup udara segar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Mantan Bos Century Jalani Hukuman Setengah dari Vonis, KPK: Pemberian Remisi Terlalu Longgar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Mantan Direktur Utama Bank Century, Robert Tantular 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Diam-diam mantan Dirut Bank Century Robert Tantular sudah menghirup udara segar.

Ia divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus. Namun, hanya kurang lebih 10 tahun yang dijalani.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan keheranannya. Robert yang hanya menjalani hukuman setengah dari vonis, kata dia, patut dipertanyakan.

"Tolong ditanyakan Kementerian Hukum dan HAM," kata Laode saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/12/2018).

Laode menilai pemberian remisi dan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) terlalu longgar.

Baca: Update Tarif Lengkap Tol Trans Jawa, Ada Tujuh Ruas Tol yang Belum Kenakan Tarif

Seharusnya, keistimewaan itu harus dipertimbangkan dengan ketat bagi narapidana-narapidana dengan kejahatan khusus.

Berita Rekomendasi

"Kita minta pada Ditjen Pemasyarakatan dan Kemenkum HAM, bukannya kita mau balas dendam, tapi bahwa khusus untuk misalnya narapidana kekerasan terhadap anak dan perempuan, korupsi, terorisme, atau narkoba itu harus ketat sekali pemberiannya," ujarnya.

"Kan percuma juga kalau misalnya sudah dihukum oleh pengadilan 10 tahun tetapi 17 Agustus dapat (remisi), Natal dapat, Lebaran dapat, Galungan dapat. Ya untuk keagamaan saja itu kan banyak sekali ininya dan pembebasan bersyarat," kata Laode menambahkan.

Diwartakan sebelumnya, Robert mendapat total remisi 74 bulan 110 hari atau sekitar 77 bulan.

Diketahui, Robert divonis 21 tahun penjara dalam empat kasus, yaitu vonis sembilan tahun dan denda Rp100 miliar subsider delapan bulan kurungan dalam kasus perbankan.

Lalu, vonis 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan di kasus perbankan yang kedua. 

Selanjutnya, dia divonis bersalah dalam dua kasus pencucian uang, yakni masing-masing satu tahun dan satu tahun serta denda Rp2,5 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Pembebasan bersyarat Robert diajukan Lapas Cipinang sesuai usulan nomor W10.Pas.01.05.06-540 tertanggal 5 Mei 2017.

Pembebasan bersyarat Robert harusnya dimulai pada 18 Mei 2018, namun dia harus menjalani pidana kurungan pengganti denda selama 17 bulan sejak 18 Mei hingga 10 Oktober 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas