Viral Pasang Baliho Prabowo-Sandi di Depan Rumah, KPU: Properti Pribadi Tak Masalah
Pramono Ubaid Tanthowi, menilai pemasangan baliho atau spanduk peserta pemilu di pekarangan rumah tidak melanggar aturan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi, menilai pemasangan baliho atau spanduk peserta pemilu di pekarangan rumah tidak melanggar aturan.
"Di properti milik pribadi tidak masalah.Tetapi kalau pribadi itu kalau pasang spanduk pribadi," ujar Pramono, Jumat (21/12/2018).
Namun, kata dia, ada ketentuan batas pemasangan baliho atau spanduk peserta pemilu.
"Iya, itu nanti yang dilihat soal jumlah. Ada jumlah maksimal per kecamatan. Kalau masih memenuhi ketentuan jumlah tak apa-apa. Kalau di desa/kelurahan masih belum melebihi kuota boleh," tambahnya.
Sebelumnya, diberitakan, emak-emak relawan pasangan calon presiden nomor urut 02 viral karena memasang baliho besar bergambar Prabowo-Sandiaga.
Emak-emak yang bernama Habibah itu memasang baliho di depan rumahnya di Jalan Dr Sutomo nomor 53 Semarang.
Habibah menjadi viral karena memasang baliho Prabowo-Sandiaga yang berukuran 4x4 meter di depan rumahnya.
Selain itu, video Habibah yang berdiri di pinggir jalan sepanjang hari sambil mengacungkan dua jari juga sempat ramai di media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.