MenPAN RB Wanti-wanti PNS Jangan Membolos Usai Libur Natal
Seperti diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri menetapkan libur pada 24-25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Komjen Syafruddin mengingatkan agar pegawai negeri sipil (PNS) tidak membolos usai libur Natal.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur Natal jatuh pada tanggal 24-25 Desember. Sehingga hari setelahnya, para PNS akan masuk seperti biasa.
"Ya jangan membolos lah, buat apa membolos. Emang gak capek liburnya," ujar Syafruddin di Hotel Mercure Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu (22/12/2018).
Syafruddin memastikan bahwa pihaknya akan memberikan hukuman tegas jika ada PNS yang kedapatan bolos setelah masa liburan usai.
"Ya nanti akan diberikan hukuman oleh masing-masing pimpinan," tegas Syafruddin.
Baca: 7 Kecelakaan Transportasi Terparah di Tahun 2018, Telah Merenggut 299 Nyawa
Seperti diketahui, berdasarkan SKB 3 Menteri menetapkan libur pada 24-25 Desember 2018 dan 1 Januari 2019.
SKB tersebut diteken Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri PAN-RB saat itu Asman Abnur pada Oktober 2017 lalu.