Fahri Hamzah: Presiden Jangan Buat Keputusan Kontroversial terkait BP Batam
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak membuat keputusan kontroversial
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak membuat keputusan kontroversial dalam masa pemilu kali ini, yang dikhawatirkan akan merugikan semua pihak.
Pernyataan Fahri merujuk kepada rencana Jokowi yang akan menggabungkan atau melebur Badan Pengelola Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam waktu dekat ini.
"Presiden harus mempertimbangkan dua Undang-Undang (UU) dalam mengambil keputusan ini. Karena pembentukan otoritas Batam dan pemerintah daerah diatur oleh dua UU yang terpisah. Dan pemerintah harus membuat aturan setingkat UU," ujar Fahri, dalam keterangannya, Selasa (25/12/2018).
Jika pemerintah bersikeras untuk melebur BP Batam, ia menyebut langkah itu akan melanggar UU No 23 tentang pemerintahan yang melarang walikota merangkap jabatan.
Selain itu, kata dia, ada UU No 53 Tahun 1999 yang dengan jelas membagi wewenang 2 lembaga tersebut.
Fahri juga mengingatkan pemerintah bahwa pembentukan awal Batam adalah untuk membangun otonomi khusus yang diharapkan mampu mempercepat pembangunan Industri dan perdagangan nasional.
Baca: Polisi Sebut Habib Bahar Perintahkan dan Paksa Korban Saling Duel di Hadapannya setelah Dianiaya
"Kawasan Batam yang secara geografis masuk dalam provinsi Kepulauan Riau dan berbatasan dengan Singapura, diharapkan akan dapat menyaingi Singapura dalam perdagangan dan industri," jelasnya.
Terobosan yang akan dilakukan pemerintah, menurut Fahri, haruslah sebuah terobosan maju yang dapat membuat Batam lebih fleksibel.
Sehingga, lanjutnya, dapat menjadikan Batam menjadi daerah yang solid, terkelola dengan baik dan mandiri.
Meskipun Presiden nantinya dapat mengeluarkan Perppu untuk melebur BP Batam dan Pemerintah Kota, namun ia berharap Presiden menugaskan menteri terkait untuk membahas rancangan UU dengan DPR.
"Atau membuat Panitia Khusus seperti pembentukan otonomi khusus. Penggabungan dua otoritas bukan pekerjaan sederhana dan memerlukan waktu yang panjang. Karena pemekaran wilayah saja memerlukan rekomendasi kementrian dalam negeri dan persetujan DPR dan DPD," tegas dia.
Lebih lanjut, ia menyarankan keputusan terkait Badan pengelola Batam sebaiknya dilakukan pasca Pilpres 2019 atau pasca pelantikan Presiden terpilih pada bulan Oktober mendatang.
"Sebaiknya Presiden tidak membuat keputusan kontrovesial yang akan merugikan kita semua," tandasnya.