KPK: 12 Tersangka Anggota DPRD Malang Segera Disidang di PN Surabaya
KPK melimpahkan berkas dan barang bukti 12 anggota DPRD Malang kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas dan barang bukti 12 anggota DPRD Malang kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini penyidikan untuk 12 tersangka anggota DPRD Malang telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (27/12/2018).
Ke-12 anggota DPRD Malang itu antara lain:
1. DY (Diana Yanti, PDI-P)
2. SG (Sugianto, PKS)
3. AFA (Afdhal Fauza, PKS)
4. SYF (Syamsul Fajrih, PPP)
5. HSO (Hadi Susanto, PDI-P)
6. RHO (Ribut Haryanto, Golkar)
7. ITJ (Indra Tjahyono, Demokrat)
8. IGZ (Imam Ghozali, PKS)
9. MFI (Moh Fadli, Nasdem)
10. BTO (Bambang Triyoso, PKS)
11. AI (Asia Iriani, PPP)
12. EAI (Een Ambarsari, Gerindra)
Febri menerangkan, sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Namun jadwal sidang belum diketahui. Ia menambahkan, total ada 92 orang saksi telah diperiksa untuk perkara ini.
"Para tersangka sekurang-kurangnya telah dua kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Febri.
Beberapa unsur saksi tersebut adalah anggota DPRD Kota Malang, Kepala Bidang Perumahan dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kota Malang tahun 2015, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas PU Perumahan dan Pengawasan Bangunan Kota Malang pada tahun 2015, Sekda Kota Malang tahun 2015, Wali Kota Malang periode tahun 2013 hingga 2018, dan PNS lainnya di lingkungan Pemkot Malang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 44 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur sebagai tersangka karena mereka diduga menerima uang suap mulai sekitar Rp 12,5 juta sampai Rp 50 juta dari Anton selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018.
Pemberian uang itu agar para anggota dewan terhormat tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu terkait jabatannya, di antaranya agar mengesahkan APBD-Perubahan Pemkot Malang tahun 2015.
Penyidik mendapati fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 22 tersangka diduga menerima fee masing-masing antara Rp12,5 juta sampai Rp50 juta.
Baca: Kabar Kedekatan Reino Barack dan Syahrini Kian Santer, Luna Maya Unfollow IG Syahrini?
Atas perbuatan tersebut KPK menyangka puluhan anggota DPRD Kota Malang itu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK terakhir menetapkan 22 orang tersangka. Penetapan ini merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang sudah ada 44 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.