Kronologi Penyuapan Oleh Eddy Sindoro ke Panitera PN Jakarta Pusat di Kasus Pailit PT Across Asia
Kasus tersebut berawal dari putusan Mahkamah Agung Nomor 214/Pdt.Sus-Pailit/2013 tanggal 31 Juli 2013 yang memutus pailit PT Across Asia Limited
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Choirul Arifin
Setelah itu pada 11 April 2016 KPK menjelaskan ada seseorang bernama Ervan Adi Nugroho menyiapkan uang Rp 50 juta untuk diberikan kepada Edy Nasution melaui Wresti, Wawan Sulistiawan, dan Doddy Aryanto Supeno.
Uang yang dimasukkan ke dalam paper bag motif batik itu akhirnya diserahkan kepada Edy Nasution melalui Doddy pada Rabu, 20 April 2016 di basement Hotel Acacia, Senen, Jakarta Pusat.
“Tak lama setelah penyerahan keduanya ditangkap petugas KPK,” tegas JPU KPK.
Eddy Sindoro didakwa melakukan pelanggaran pidana pada Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Edy Nasution sendiri sudah divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Doddy Aryanto Supeno divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.