Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepanjang 2018, Imigrasi Soetta Tolak 787 Warga Asing yang Ingin Masuk Indonesia

Sebanyak 787 Warga Negara Asing (WNA) telah ditolak masuk oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang selama kurun tahun 2018.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sepanjang 2018, Imigrasi Soetta Tolak 787 Warga Asing yang Ingin Masuk Indonesia
Warta Kota/Andika Panduwinata
Petugas Imigrasi Bandara Soetta saat merilis kasus paspor palsu WNA 

Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 787 Warga Negara Asing (WNA) telah ditolak masuk oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Tangerang selama kurun tahun 2018.

Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yakni 586 orang.

Alasan penolakan beragam, mulai dari masuk dalam daftar penangkalan, tidak memiliki visa RI, masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, menggunakan dokumen keimigrasian palsu sampai dengan yang paling banyak adalah alasan karena tidak memiliki kejelasan tujuan datang ke Indonesia.

China menjadi penyumbang angka terbanyak yang warga negaranya ditolak masuk yaitu 116 orang, kemudian Bangladesh 104 orang dan disusul India sebanyak 82 orang.

Selama 2018, tercatat lebih dari 2,82 juta WNA masuk wilayah Indonesia melalui Bandara Soetta. Angka ini naik dibandingkan tahun 2017 sebanyak lebih kurang 2,59 juta orang.

Baca: Adik Olga Syahputra Jadi Tukang Parkir, Mantan Manajer: Yang Penting Halal

Sementara itu WNA yang bertolak keluar dari wilayah Indonesia di 2018 sebanyak 2,8 juta orang dengan perbandingan tahun 2017 sebanyak 2,6 juta orang.

Berita Rekomendasi

Enang Syamsi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta menjelaskan kenaikan jumlah penumpang tahun ini dipengaruhi berbagai macam faktor.

"Terutama karena banyaknya penerbangan bertarif murah (LCC – Low Cost Carrier) dan juga kebijakan Bebas Visa yang kita terapkan. China menempatkan warga Negara sebagai yang terbanyak datang ke Indonesia dengan jumlah 385.955 orang disusul Malaysia 328.557 dan Jepang 256.949 orang," ujar Enang, Selasa (1/1/2019).

Dalam hal penegakan hukum Keimigrasian, 36 orang asing telah dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi. Nigeria menjadi Negara yang warga negaranya dideportasi sebanyak 11 orang dengan alasan tinggal melebihi batas ijin tinggalnya.

Angka ini menurun jika dibandingkan tahun 2017 sebanyak 60 orang.

Sementara itu orang asing yang diajukan ke meja hijau sebanyak 7 orang di tahun 2018 ini dan angka ini juga lebih kecil dibandingkan tahun 2017 yaitu sebanyak 19 orang.

"Ini menunjukan bahwa pengawasan dan penegakan hukum kita berhasil dan tingkat kepatuhan orang asing terhadap hukum keimigrasian negara kita semakin membaik," ucapnya.

Sampai dengan pekan terakhir Desember 2018 telah diterbitkan 52.887 buku paspor, terdiri dari 29.854 paspor biasa 48 halaman dan 23.033 e-paspor 48 halaman.

Jumlah itu meningkat dibandingkan tahun 2017 sebanyak 43.084 buku paspor. “Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2017. Permohonan tertinggi di bulan november karena menjelang libur akhir tahun," kata Enang.

“Kami juga menunda keberangkatan 142 WNI melalui Bandara Soekarno-Hatta karena diduga akan bekerja sebagai TKI Non Prosedural," paparnya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas